PWRI Kabupaten Bogor Gelar Konferensi Pers Terkait Insiden Kekerasan Terhadap Wartawan
CIBINONG | JABARONLINE.COM – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor Nomor: 015/KPers/DPC-PWRI/l/2022 menggelar Konferensi Pers terkait Insiden Penganiayaan Terhadap Wartawan di Kabupaten Bogor, bertempat di kantor PWRI Bogor Raya jalan Pangrango No 20 Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Selasa, 22 Februari 2022.
Ketua PWRI Kabupaten Bogor, Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., bersama jajarannya dalam konferensi persnya menyesalkan dan mengutuk kekerasan yang dialami wartawan di wilayah Cileungsi.
Tiap jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers, dalam dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Jurnalis mendapatkan perlindungan hukum dalam mencari, menyimpan dan mengelola berita. Selain melanggar UU Pers, diduga ada unsur pidana karena melakukan kekerasan.
Dalam Konferensi Pers tersebut PWRI Kabupaten Bogor menyapaikan :
- Kami Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor mengecam dengan keras tindakan Penganiayan yang dilakukan kepada Wartawan di Kabupaten Bogor.
- Insiden kekerasan dan penganiayaan terhadap Wartawan di Kabupaten Bogor wajib diproses secara hukum.
- Seruan tegas bagi para Jurnalis untuk bersama-sama melawan tindak kekerasan terhadap Wartawan.
- Kami meminta kepada Kepolisian Resor Bogor dapat memberikan jaminan kepada Wartawan yang menjalankan tugas Jurnaslistik dilapangan jangan sampai persoalan penganiayaan Wartawan di Kabupaten Bogor terulang
kembali.
“Semoga pihak berwajib secepatnya dapat melakukan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan, agar di kemudian hari tidak akan terulang kembali,” ungkap Rohmat Selamat. (Acep Sanusi)