PWSC Minta Bupati dan DPRD Selesaikan Masalah di Sentul City
BOGOR – Polemik yang terjadi di Sentul City paska adanya putusan Mahkamah Agung No. 463 K/TUN/2018 tanggal 11 Oktober 2018 mengenai sengketa Administrasi Tata Usaha Negara (TUN) antara Pihak Pemohon Kasasi KWSC dengan Pihak Bupati Kabupaten Bogor dan Sentul City, membuat sebagian besar warga ataupun penghuni perumahan mewah dan elite itu angkat bicara.
Melalui wadah Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) Cinta Damai, warga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai eksekutif dan legislatif DPRD Kabupaten Bogor segera memfasilitasi publik hearing.
Ketua Paguyuban Erwin Lebbe didampingi Erfi Triassunu, Dhani Setiawan, Fatta Hidayat, meminta kepada Pemkab Bogor dan DPRD segera melakukan pertemuan akbar public hearing. Dalam pertemuan forum itu, semua pihak dihadirkan, baik eksekutif dan legislatif, PDAM Tirta Kahuripan, pihak KWSC maupun warga yang selama ini tidak turut campur atas permasalahan itu yakni PWSC Cinta Damai.
“Public hearing itu sangat penting, semuanya duduk bersama disaksikan langsung oleh pihak Pemkab Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor. Kami mohon Ibu Bupati Ade Yasin dapat segera memfasilitasi dilakukannya publik hearing itu. Untuk apa, forum itu untuk menghasilkan solusi solusi terbaik paska adanya keputusan MA,” ungkapnya.
Erwin juga menegaskan bahwa PWSC Cinta Damai ini merupakan paguyuban murni dari warga yang selama ini patuh terhadap regulasi yang berlaku dan selalu membayar seluruh kebutuhan yang berlaku. Jadi paguyuban ini bukan bentukan dari pengembang Sentul City, tetapi karena melihat sikon tidak kondusif dan selama ini warga diam, sehingga mayoritas warga Sentul City ini bergerak untuk menyelamatkan dari dampak dampak kerugian yang dialami warga atas kisruh atau polemik yang terjadi selama ini.
“Paguyuban ini murni aspirasi warga dan ini para warga yang murni taat membayar selama ini, tidak ada masalah dalam pembayaran hal apapun. Jadi kami mohon kepada Pemkab dan DPRD untuk segera memfasilitasi kami,” tegasnya.
Erwin menegaskan, akan ada dampak dampak sangat besar paska putusan MA, bagi warga di Sentul City. Sebagian besar warga yang patuh dan taat membayar tentunya akan dirugikan. PWSC Cinta Damai juga sudah melakukan audiensi dengan PDAM Tirta Kahuripan, dan ke DPRD Kabupaten Bogor.
“Itulah kenapa harus ada public hearing, karena didalam pertemuan forum itu semuanya saling tatap muka dan dibahas. Supaya tidak ada lagi pengkotak kotakan, kubu sana dan kubu sini, semuanya harus sepakat mencari solusi jalan terbaik dan tidak merugikan siapapun. Ini menyangkut kebersamaan seluruh warga Sentul City, bukan hanya satu atau dua pihak saja, tetapi keseluruhan warga. Kami ingin semuanya terfasilitasi dan aspirasi diterima Pemkab Bogor dan DPRD,” tutupnya.
(Oly)