Polemik Sanksi Pelanggar PSBB Masuk Peti Mati, Pihak Satpol Jaktim Akhirnya Stop Sanksi Ini

Polemik Sanksi Pelanggar PSBB Masuk Peti Mati, Pihak Satpol Jaktim Akhirnya Stop Sanksi Ini

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM – Indonesia tak kehabisan cara untuk memberlakukan sanksi bagi para pelanggar protokol kesahatan terkait pencegahan Covid-19. Seperti yang terjadi di Jakarta Timur, satuan Polisi Pamong Praja memberlalukan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker untuk masuk ke peti mati pada Rabu (2/9/20).

Dilansir dari detiknews, sebelumnya beredar di linimasa bahwa ada seorang pelanggar PSBB, tepatnya tidak menggunakan masker di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu kemarin dan diberi sanksi masuk ke peti mati.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Hal ini mengundang pro kontra di kalangan masyarakat. Menurut Kepala Satpol Provinsi PP DKI Jakarta, Arifin, kepada detiknews mengatakan, pelanggar PSBB transisi masuk peti mati itu bukan bagian dari sanksi.

Baca Juga

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content
Jalani Uji Coba Internasional, Timnas U-19 akan Berhadapan dengan Bulgaria

Menurutnya, bagi warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker, sanksi yang berlaku itu hanya denda dan kerja sosial.

Dikutip dari tempo.co, Kepala satuan polisi pamong praja Jakarta Timur, Budhy Novian,
Telah memberikan teguran kepada anggota satpol pp yang berinisiatif memberlakukan sanksi ini.

Karena sanski masuk kedalam peti mati tidak tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020. Pelanggar PSBB yang diatur dalam peraturan hanya dapat memilih membayar denda Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam.

Sanksi masuk peti mati sendiri hanya diberlakukan dari mulai hari Rabu (2/9/20) hingga Kamis (3/9/20). Saat ini hal tersebut sudah tidak diberlakukan lagi.

Penulis : Dita Sekar Sari 21

Editors Team
Daisy Floren