Tim Intel Korem 061/SK Tangkap TNI Gadungan Berpangkat Letda

Tim Intel Korem 061/SK Tangkap TNI Gadungan Berpangkat Letda

Smallest Font
Largest Font

Kota Bogor-Untuk memikat hati seorang wanita, pria bernama Novian Kurniawan nekat mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Letnan Dua Inf dan berdinas di Yonif 315/Grd, Korem 061/Sk, Kamis (14/02/2019).

Berawal dari kisah asmara dengan Endah, wanita berprofesi guru TK yang juga anak dari Staf pegawai Kebun Raya Bogor. Novian Kurniawan nekat mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Letnan Dua Inf dan berdinas di Yonif 315/Grd, Korem 061/Sk, Kamis (14/02/2019).

Novian Kurniawan (jaket hitam).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Hal itu terbongkar, berawal dari kecurigaan orang tua Endah yang bermaksud ingin meyakinkan bahwa apakah Novian Kurniawan benar-benar seorang Anggota TNI yang berdinas di Yonif 315/Grd Korem 061/Sk dengan bertanya kepada salah seorang anggota Yonif 315/Grd yang berjaga di Kebun Raya Istana Bogor.

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan oleh Staf Intel Yonif 315/Grd bersama dengan Tim Intel Korem 061/SK, akhirnya, Rabu 13 Februari 2019 pukul 13.00 WIB di Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Novian Kurniawan dibawa ke satuan Yonif 315/Grd yang beralamat di Jl. Gunung Batu, Bogor Barat, Kota Bogor, disertai dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi diantaranya, Endah (19 th, guru TK, Pacar Novian), Serma Wardana (Ketua RW katulampa), Serma Agus (Babinsa Katulampa Ramil Bogor Timur).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Dari hasil penyelidikan tersebut telah didapatkan barang-barang Novian yang biasa digunakan sebagai anggota TNI gadungan, diantaranya satu setel seragam PDL Loreng TNI, senjata api (Senpi) mainan jenis Pistol, sepatu PDL, baret hijau TNI AD dan data pribadi Novian.

Lalu, setelah data dan keterangan pada pukul 19.30 WIB, Novian Kurniawan diserahkan ke Mapolsek Bogor Timur untuk mendapatkan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil keterangan beberapa saksi, tidak ditemukan tindakan pidana yang dilakukan oleh Novian sehingga diambil langkah penyelesaian dengan membuat surat pernyataan dan permohonan maaf kepada pihak TNI, khususnya satuan Yonif 315/Grd.

Terakhir, pelaku dilakukan penahanan selama 1×24 jam di Mapolsek Bogor Timur, serta akan mendapatkan pembinaan dari pihak keluarga dan wajib lapor setiap hari Senin-Kamis ke Mapolsek Bogor Timur guna memonitor perkembangan Novian Kurniawan.

(Penrem 061/Sk/SM/ON)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author