Ramai Dugaan Pungli di Pemdes Pranggong Terkait PTSL Semakin Mencuat, APH Segera Turun Tangan
JABAROBLINE.COM - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan oleh Pemerintah menjadi ajang pungutan liar (pungli) uang kepada masyarakat pemohon oleh oknum-oknum Pemerintah Desa nakal selaku panitia.
Dugaan perbuatan melanggar hukum itu seperti yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Pranggong Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang mana saat ini masih menjadi sorotan banyak pihak atas isu miring tersebut.
Diketahui sebelumnya, berkembang luas isu bahwa Pemerintah Desa Pranggong diduga melakukan pungli pada program PTSL sebesar Rp.250.000. Tarif ini diluar dari biaya administrasi yang ditentukan berdasarkan ketentuan yakni Rp.150.000.
Isu miring tersebut mencuat setelah seorang warga Desa Pranggong yang minta diprivasi namanya dalam hal ini selaku pemohon program PTSL berceria kepada tim media beberapa waktu lalu.
Saat ditemui dikediaman rumahnya, Kuwu Desa Pranggong, Urip, memberikan klarifikasinya kepada awak media terkait tudingan dugaan pungli PTSL tersebut meskipun yang diucapkannya justru malah blunder dan mengarah ke pengakuan.
Kepada awak media,Urip membenarkan tudingan dugaan pungli PTSL tersebut.Ia mengatakan pihaknya mengajukan sebanyak 700 pemohon pada tahun 2023 dan baru direalisasikan 400 pemohon ditahun 2024 kemarin.
Urip juga mengakui tarif yang ditetapkan sebesar Rp.350.000 kepada tiap-tiap pemohon, yang mana nominal tersebut untuk biaya administrasi diawal senilai Rp.150.000 serta senilai Rp.200.000 diminta ketika sertipikat sudah terbit dan diserahkan ke pemohon.
"Benar ada biaya sebesar Rp.350.000, kami mengajukan 700 pemohon pada tahun 2023 dan baru direalisasi sebanyak 400 orang ditahun 2024,"Ungkapnya, pada Rabu (15/01/2025).
Terpisah, pihak BPN Kabupaten Indramayu menyebutkan bahwa pihak BPN tidak memungut biaya sepeser pun atau 0%.
"Kalau dari BPN setahu saya tidak memungut biaya sepeser pun atau 0%," Katanya AN.
Dengan adanya informasi ini, publik meminta kepada pihak berwenang untuk segera menyelidiki dugaan pungli program PTSL oleh Pemerintah Desa Pranggong karena dinilai sangat meresahkan dan merugikan masyarakat banyak.***