Rapat Koordinasi Proges Pembangunan Bendungan Cibeet dan Percepatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Tahap I dan Tahap II Cair Tahun 2024 

Rapat Koordinasi Proges Pembangunan Bendungan Cibeet dan Percepatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Tahap I dan Tahap II Cair Tahun 2024 

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Rapat koordinasi progres pembangunan Bendungan Cibeet dan percepatan pengadaan tanah diadakan di aula Kantor Kecamatan Cariu dihadiri Muspika Cariu, Kepala Satker Pembangunan Bendungan BBWS Citarum, PPK Pengadaan Tanah, BPN Bogor II, Satgas A, Satgas B, PPK Kontruksi Paket I, II dan III, para Manager Proyek Paket I, II dan III, Kepala Desa Cariu, Kepala Desa Kutamekar, Kepala Desa Cibatutiga, Kepala Desa Cikutamahi pada hari Selasa, (06/08/2024).

Polemik pembayaran uang ganti rugi pembebasan tanah warga terdampak Bendungan Cibeet menimbulkan keresahan warga, pasalnya terkesan lamban proses pengukuran tanah oleh Satgas A dan Satgas B untuk identifikasi Bangunan serta tanaman tegakan dan administrasi alas hak tanah warga terdampak pembangunan bendungan Cibeet khususnya di Desa Cariu masuk tahap I dan Desa Kutamekar Tahap II, selanjutnya  Desa Cibatutiga, Desa Cikutamahi, Desa Bantarkuning, Desa Mekarwangi, Desa Tanjungrasa dan Desa Antajaya ditargetkan selesai pembayaran tanah tahun 2025.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Kepala Satker SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Citarum, Sandi Eryanto menyampaikan, bahwa pembangunan Bendungan Cibeet diharapkan berjalan lancar sesuai target selesai tahun 2028, karena sebagai proyek PSN percontohan sehingga perlu mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat.

"Saya berharap dari semua kontraktor pekerjaan bendungan Paket I, II dan III serta para PPK Kontruksi dapat bersinergi dengan masyarakat terdampak bendungan Cibeet, saling mendukung antara PPK Pengadaan Tanah dengan pihak BPN Bogor II sebagai pelaksana pengadaan tanah, sehingga dapat segera terbayarkan tanah warga terdampak khususnya di tahun 2024 ini pembayaran tahap I dan II Desa Cariu dan Desa Kutamekar karena anggaran untuk UGK sudah tersedia, jadi kalau memang administrasi tanah sudah lengkap dan sudah dinilai oleh KJPP segera langsung dibayarkan kepada warga yang berhak menerima uang ganti kerugian," jelasnya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Sementara itu Camat Cariu, Bangbang Padmanegara berharap agar koordinasi antara pihak BBWS, BPN dengan Muspika dan Pemerintah Desa terdampak dilakukan rutin setiap bulan supaya bersama-sama mengetahui perkembangan pembangunan bendungan Cibeet dan mencari solusi jika ada permasalahan dilapangan.

"Kegiatan ini sangat bagus apalagi Pak Satker Bendungan hadir sekaligus silaturahmi dengan Muspika dan para Kades serta masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya, berharap dapat segera dibuat ruang informasi pembangunan bendungan Cibeet di Kantor Kecamatan Cariu," harapnya.

Sementara itu Haris, PPK Pengadaan Tanah Bendungan Cibeet menyampaikan, untuk percepatan pembayaran tanah warga agar para Kepala Desa membantu menyiapkan berkas alas hak warga terdampak bendungan Cibeet, karena walaupun Satgas A dan Satgas B sudah selesai mengidentifikasi tanah tetapi BPN belum bisa menyerahkan berkas ke KJPP untuk dinilai harga penggantian tanah dan bangunan, itu yang menyebabkan lambatnya pembayaran uang ganti kerugian.

"Saya mohon kepada pak Kades membantu penyiapan berkas alas hak warga, karena bisa saja warga sudah menjual tanahnya tetapi surat alas hak belum diurus, itu akan terhambat," ujarnya.

Sedangkan pelaksana pengadaan tanah bendungan Cibeet dari BPN Bogor II Tim Satgas B menyampaikan hambatannya karena tiba-tiba warga minta tanahnya pecah bidang ini akan berpengaruh pada penetapan Peta Bidang Tanah (PBT) karena akan diukur ulang oleh satgas A.

"Seharusnya warga pemilik tanah langsung minta pecah bidang saat pengukuran tanah oleh Satgas A, jadi Satgas B dalam identifikasi bangunan, tanaman tegakan dapat langsung menyesuaikan bidang tanahnya," jelas Sri Kusdiningsih (satgas B dari BPN).

Sementara itu Oskar Ketua DPC KPK Nusantara Bogor Raya menyampaikan agar dilakukan percepatan pembayaran tanah warga terdampak bendungan Cibeet, karena terlalu lama warga dalam kecemasan kapan tanah dan bangunan akan dibayar, disatu sisi pekerjaan kontruksi pembangunan bendungan Cibeet berjalan terus sementara progres pengadaan tanah masih nol persen.

"Tolong pada PPK Tanah dan tim pengadaan tanah agar dilakukan percepatan pembayaran, jadi harus ada kesamaan persepsi dan sinkronisasi antara PPK Pengadaan Tanah (BBWS Citarum) dengan Pelaksana Pengadaan Tanah (BPN Bogor II), Satgas A dan Satgas B, tentunya perlu kantor sekretariat bersama diwilayah Kecamatan Cariu, sebagai pusat informasi warga terdampak bendungan Cibeet, supaya jika ada permasalahan alas hak milik tanah dapat langsung ditangani di kantor sekretariat," tegasnya.

Kecemasan dan keresahan warga terdampak bendungan Cibeet semakin meningkat karena takut kehilangan pekerjaan/mata pencaharian semula menjadi petani setelah sawahnya dijadikan bendungan khawatir kehilangan pekerjaan.

"Seharusnya warga diberi pemahaman dampak positif, setelah lahannya dijadikan bendungan, minimal ada edukasi atau pelatihan usaha menghadapi pasca pembayaran ganti rugi sehingga siap menghadapi perubahan pekerjaan dan memberi semangat untuk usaha," jelas Oskar.

Sedangkan Uteng Kepala Desa Kutamekar berharap ada penggantian lahan pertanian untuk warganya karena sudah turun temurun mereka menjadi petani.

"Saya mengusulkan agar diberikan ganti lahan pertanian buat warga yang memang sehari-harinya bekerja sebagai petani," pintanya. (Osk) 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author