Rapat Paripurna DPRD Kab. Bandung, Tentang Nota Penyampaian Bupati Bandung, Terkait Perda Perubahan Penyertaan Modal Kepada PDAM
JABARONLINE.COM - Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) KabupatenBandung, Menggelar Rapat Paripurna terkait agenda penyampaian nota pengantar Bupati Bandung terhadap Raperda tentang perubahan ke 2 atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtaraharja, Senin (13/11/2023) di Gedung Paripurna DPRD Kab. Bandung, Soreang.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kab. Bandung H. Sugianto, S.Ag, didampingi Wakil Ketua II H.Yayat Hidayat.
Hadir Bupati Bandung, Dr. HM. Dadang Supriatna, Anggota DPRD dari Beberapa fraksi, Perwakilan dari PDAM Tirta Raharja, Para kepala OPD, TNI, POLRI dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut pada penyampaian nota pengantarnya, Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyampaikan, Terkait Perda perubahan ke dua atas Perda nomor 12 tahun 2019 karena Perlu adanya dukungan penyertaan modal dalam mendukung operasional PDAM Tirtaraharja.
Pertimbangan di atas terhadap perlunya perubahan, dikatakan Dadang Supriatna perlu pembahasan terhadap perundang -undangan dan diharapkan dibahas sesuai agenda yang disepakati.
Pembahasan perubahan Raperda tersebut juga, diungkapkannya yakni dalam rangka pembangunan di kab.Bandung yang BEDAS.
Sementara pandangan Umum seluruh fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati Bandung tersebut, telah menyepakati dan akan disampaikan secara tertulis.
Diakhir sidang, Bupati Bandung menyampaikan jawaban terhadap pandangan fraksi PRD Kab. Bandung dan mengucapkan terimakasih atas pandangannya.
Juga mengapresiasi atas kinerjanya untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sebab menurutnya sampai saat ini masih banyak masyarakat yang harus mendapatkan pelayanan air bersih dari PDAM Tirtaraharja.***