Rapat Paripurna DPRD Purwakarta Tingkat I Ditunda Karena Tidak Quorum

Rapat Paripurna DPRD Purwakarta Tingkat I Ditunda Karena Tidak Quorum

Smallest Font
Largest Font

PURWAKARTA | JABARONLINE.COM – Rapat Paripurna Tingkat I pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD tentang Penataan dan Pengembangan ekonomi kreatif.
Raperda yang merupakan usulan Pemerintah Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2021

Serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purwakarta 2022-2042 terpaksa ditunda karena kehadiran anggota dewan tidak quorum.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Sesuai laporan dari Sekretariat Dewan, yang hadir dan telah menandatangani sebanyak 8 orang. Maka berdasarkan Tatatertib Dewan rapat dinyatakan tidak memenuhi quorum. Dan kami berikan kesempatan selama 15 menit,”kata Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM yang memimpin rapat paripuna tingkat I hari Senin 27 Juni 2022 di aula rapat utama Gedung DPRD Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea.

“Sehubungan dengan informasi dari Sekretariat Dewan, anggota yang hadir dan menandatangani masih tidak memenuhi quorum. Sesuai dengan Peraturan Dewan nomor 1 tahun 2019, maka pimpinan dewan dapat menunda rapat paling lama 3 hari atau sampai ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah,” tanda Pimpinan Rapat.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Setelah rapat ditutup pada pukul 10.51 terlihat, Wakil Bupati H. Aming, SM yang ikut menghadiri rapat sempat berbincang cukup lama dengan pimpinan dewan. Humas Setwan. Reporter mustofa k.

PURWAKARTA – Rapat Paripurna Tingkat I pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD tentang Penataan dan Pengembangan ekonomi kreatif.
Raperda yang merupakan usulan Pemerintah Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2021

Serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purwakarta 2022-2042 terpaksa ditunda karena kehadiran anggota dewan tidak quorum.

“Sesuai laporan dari Sekretariat Dewan, yang hadir dan telah menandatangani sebanyak 8 orang. Maka berdasarkan Tatatertib Dewan rapat dinyatakan tidak memenuhi quorum. Dan kami berikan kesempatan selama 15 menit,”kata Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM yang memimpin rapat paripuna tingkat I hari Senin 27 Juni 2022 di aula rapat utama Gedung DPRD Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea.

“Sehubungan dengan informasi dari Sekretariat Dewan, anggota yang hadir dan menandatangani masih tidak memenuhi quorum. Sesuai dengan Peraturan Dewan nomor 1 tahun 2019, maka pimpinan dewan dapat menunda rapat paling lama 3 hari atau sampai ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah,” tanda Pimpinan Rapat.

Setelah rapat ditutup pada pukul 10.51 terlihat, Wakil Bupati H. Aming, SM yang ikut menghadiri rapat sempat berbincang cukup lama dengan pimpinan dewan. (Humas Setwan/Mustofa K)

Editors Team
Daisy Floren