Raperda Kominfo dan Persandian Kabupaten Sukabumi tahun 2018 Tak Searah dengan UU Pers

Raperda Kominfo dan Persandian Kabupaten Sukabumi tahun 2018 Tak Searah dengan UU Pers

Smallest Font
Largest Font

SUKABUMI – Rencana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Komunikasi, Informasi dan Persandian (KIP) Pemerintah Kabupaten Sukabumi tahun 2018 yang akan ditetapkan menjadi PERDA tahun anggaran 2019. Diprotes oleh para kuli tinta di Kabupaten Sukabumi.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Sebab para wartawan di Kabupaten Sukabumi menganggap adanya Raperda akan mengekang kebebasan pers. Hal tersebut, jelas bertentangan dengan UU pers No 40 / 1999. Dengan itu, beberapa pasal dalam UU Pers jelas mengatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

“Selain itu ada beberapa pasal dan ayat lain yang melindungi kebebasan pers. Pers tidak dapat dikekang kebebasannya melalui Raperda yang diduga pembuatannya asal-asalan tanpa kajian mendalam. Karena undang-undang dengan Raperda itu harus searah dalam satu tujuan,” kata ketua Dewan Pers Independen (DPI) Wilayah Jawa Barat Asep, Rabu (10/07/2019).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Raperda yang disorot telah dianggap telah mengangkangi UU Pers, khususnya dalam pasal yang telah dibuat Diskominfo dan Persandian yaitu pasal 15. Dalam RAPERDA tersebut terdiri dari 35 pasal, dan dalam pasal 15 ayat 2.

“Secara tegas bahwa pemerintah daerah berupaya membatasi tugas jurnalis. Setiap mau liputan kegiatan di lingkungan pemerintahan daerah harus ada rekomendasi dari bupati melalui Diskominfo dan Persandian Kabupaten Sukabumi. Dapat diartikan ketika Jurnalis atau wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya harus memproses ijin dulu baru boleh liputan,” ucapnya.

Senada dengan Asep, FPII Korwil Kota Bogor, Ibrahim Hermawan, menilai aturan-aturan tersebut sangat tidak mendasar, “saya sendiri menilai itu aturan-aturan yang dibuat dalam raperda merupakan peraturan yang “Ngaco” sangat tidak mendasar,” ujarnya.

Ia berpesan, untuk rekan seprofesinya itu untuk tidak bingung dengan adanya hal tersebut. Dirinya mengajak agar para wartawan tetap menjalankan tugas dengan baik.

“Rekan-rekan media tidak usah bingung dengan adanya peraturan-peraturan yang tidak mendasar. Tetap kita jalankan tugas sesuai tupoksi dan tetap mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ajak Ibrahim.

Dirinya menambahkan, FPII siap jadi garda terdepan untuk menghadapi berbagai Diskriminasi, Intimidasi dan Kriminalisasi terhadap wartawan.

(ON/AS)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author