Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Tolak UU Pilkada di Indramayu
JABARONLINE.COM - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus-Plus menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Indramayu pada Jumat (23/8/2024).
Mereka menolak Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah disahkan oleh DPR RI dan dinilai menyalahi konstitusi demokrasi Indonesia.
Aksi ini diikuti oleh mahasiswa dari empat organisasi kampus di Kabupaten Indramayu, yaitu Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), dan Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI).
Para mahasiswa, dengan tegas menolak UU Pilkada yang telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan menuntut agar undang-undang tersebut segera direvisi. Mereka menyampaikan aspirasi masyarakat yang merasa UU tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
Mahasiswa menilai bahwa UU Pilkada yang baru disahkan tidak sesuai dengan konstitusi demokrasi Indonesia dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, mereka menuntut agar undang-undang tersebut segera direvisi.
Aksi unjuk rasa ini sempat diwarnai kericuhan dan pembakaran ban bekas sebagai bentuk protes. Sebanyak 600 anggota gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan aksi tersebut.
Kemudian, para mahasiswa mencoba merangsek masuk dan saling dorong dengan petugas keamanan dari Polres Indramayu untuk menjebol pintu gerbang kantor DPRD.
Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, bersama Dandim 0616/Indramayu, Letkol Inf Yanuar Setiaga. Meskipun sempat terjadi pelemparan, Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap menjaga ketenangan dan tidak membalas tindakan tersebut.
Setelah aksi selesai, anggota Polres Indramayu dan Kodim 0616 turut membersihkan area sekitar gedung DPRD untuk memastikan kenyamanan masyarakat yang melintas.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (Boni)