RCTI dan iNews Menggugat UU Penyiaran ke MK, Ada Apa?

RCTI dan iNews Menggugat UU Penyiaran ke MK, Ada Apa?

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM – 30 Mei 2020 silam, RCTI dan iNews TV melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) Penyiaran. Dua stasiun televisi swasta tersebut meminta MK menguji Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Para Pemohon Nomor 39/PUU-XVIII/2020 ini adalah PT Visi Citra Mitra Mulia (Inews TV) yang diwakili oleh David Fernando Audy selaku Direktur Utama dan Rafael Utomo selaku Direktur (Pemohon), dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang diwakili oleh Jarod Suwahjo dan Dini Aryanti Putri selaku Direktur (Pemohon II). Tim kuasa hukum Pemohon tediri atas Taufik Akbar dkk.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dikutip dari situs resmi MK, Para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon karena menyebabkan adanya pelakukan yang berbeda (unequal treatment). Perlakuan berbeda tersebut terjadi antara para Pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over The Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran.

Baca Juga

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content
Kabar Gembira! Kemendikbud Keluarkan Anggaran 9 Triliun untuk Kuota Internet

Maka dari itu, MK melakukan sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (26/8/2020). Dalam sidang tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ahmad M Ramli menjelaskan, apabila permohonan pengujian UU Penyiaran dikabulkan oleh MK, maka masyarakat akan dibatasi dalam menggunakan fitur siaran langsung (live streaming) di media sosial, karena yang berhak adalah lembaga penyiaran yang berizin.

Sidang lanjutan ini sontak membuat publik terkejut dan menjadi bahan pembicaraan di berbagai media sosial. Bahkan, “RCTI” sempat menjadi Trending Topic Indonesia nomor 1 di Twitter, dengan lebih dari 25,5 ribu tweets. Sebagian besar warganet tidak setuju dan geram dengan sikap RCTI dan iNews.

“Biarkan kami menikmati hidup kami di 2020 dan seterusnya.” Ujar seorang penulis Boy Candra dalam akun pribadinya @dsuperboy

“RCTI sudah enggak OKE.” Kata Fiersa Besari, seorang penulis yang juga selebtweet dalam akun @FiersaBesari

“RCTI mengajarkan kita untuk rebutan pasangan, rebutan perusahaan, sirik2an sama ibu tiri, kemudian mereka bahas moral hahahahahahaha Kalo Daai TV bahas moral gw percaya hahaha,” tweet Edgar Ong dalam akunnya @ElgarLouee

Yang menjadi pertanyaan, perlukah UU Penyiaran mengatur konten dan ranah live streaming platform Instragram Live & TV, Youtube Live, Facebook Live, bahkan Netflix, seperti yang digugat oleh RCTI dan iNews?

Hingga berita ini diturunkan, akun Instagram resmi RCTI @officialrcti telah membatasi jumlah komentar dalam setiap unggahan-unggahan terakhirnya. Beberapa unggahan bahkan menonaktifkan kolom komentar.

Penulis: Fitria Asanegeri 21

Editors Team
Daisy Floren