Bima Arya Sidak ke Tiga RW Zona Merah
BOGOR – JABARONLINE.COM – Berubahnya status Kota Bogor dari zona oranye (beresiko sedang) ke zona merah (beresiko tinggi) dua hari lalu, tidak membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor diam.
Setelah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Jumat lalu, Sabtu dan Minggu (30/8/2020) Wali Kota Bogor Bima Arya dan jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Di Minggu siang, Bima Arya melakukan sidak langsung ke tiga RW zona merah, yakni di RW 05, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, lalu di RW 04, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal dan RW 01, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah.
Di ketiga kecamatan tersebut, Bima Arya sembari jalan mendatangi rumah pasien terkonfirmasi positif. Bima juga menyapa warga agar menerapkan protokol kesehatan. Setelahnya Bima langsung memberikan pesan singkat.
“Bogor sekarang sedang zona merah, ada 104 RW zona merah. Pemerintah Kota Bogor telah secara resmi melakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). PSBMK ini fokus pengawasan ke wilayah di RW zona merah,” ujar Bima.
Baca Juga
Pemberlakuan Jam Malam, Bima Arya Bubarkan Kerumunan Warga
Bima mengatakan, terkhusus RW zona merah dimohon kerjasamanya untuk patuh menerapkan protokol kesehatan, mengurangi aktifitas di luar rumah jika tidak ada keperluan mendesak, memakai masker saat keluar rumah, tidak membuat acara yang mengundang kerumunan, melapor ketika ada orang dari luar kota atau warga yang ingin keluar kota, membatasi jam malam dan terus memantau keluarga pasien terkonfirmasi positif.
“Setiap hari dipantau kesehatan keluarga yang positif, terus dijaga protokol kesehatannya dan semoga warga yang terkonfirmasi positif segera diberi kesembuhan,” kata Bima.
Bima menuturkan, di hari ini pula ada penambahan 23 positif, dua diantaranya seorang bayi dan seorang kakek (lansia). Disituasi seperti ini harus menjadi kepedulian bersama, karena siapa saja bisa terkena virus Corona. Ini juga yang membuat pentingnya pembatasan aktivitas di luar dan pembatasan aktivitas malam hanya sampai pukul 21.00 WIB.
“Ukuran weekend relatif sepi, tinggal konsisten semuanya mengawasi. Mulai besok Insya Allah diberlakukan sanksi teguran, teguran sosial, denda dan untuk unit usaha yang masih membandel akan dicabut izin usahanya. Warga juga bisa melaporkan pelanggaran, indikasi kasus, aparat tidak responsif ke RW Siaga atau ke aplikasi Si-Badra,” tegas Bima.
Camat Bogor Tengah, Abdul Wahid mengatakan, di RW 01, Kelurahan Tegallega, terkonfirmasi satu orang positif Covid-19 yang saat ini sedang melakukan isolasi di rumah, beruntung empat keluarga lainnya setelah dilakukan swab hasilnya negatif. Pihaknya bersama kelurahan terus melakukan himbauan dan sudah memasang banner dan leaflet di RW 01.
“Sesuai saran Pak Wali, kami akan terus berjuang memerangi Covid-19 dengan mematuhi semua protokol kesehatan,” ujar Wahid.
Lurah Empang, Harry Cahyadi mengatakan, penerapan PSBMK sudah dilakukan di wilayah RW 05 terkait ada satu warga yang terkonfirmasi Covid-19 dan sejak empat hari lalu, pasien sudah diisolasi di Rumah Sakit. Sementara istri dan anaknya melakukan isolasi mandiri di rumah sampai 14 hari kedepan.
“Kami distribusikan sembako untuk keluarga pasien selama empat belas hari kedepan. Dan kami juga edukasi warga sekitar untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Harry.
Red
Editor : Dinda Triana Puspitasari 21