BPJS Ketenagakerjaan Berikan Keringanan Iuran 99 Persen

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Keringanan Iuran 99 Persen

Smallest Font
Largest Font

KOTA BOGOR | JABARONLINE.COM -BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bogor menggelar Webinar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian (Relaksasi) iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam Penyebaran Covid-19 secara virtual, Rabu (16/9/2020).

Pada webinar ini juga hadir pula Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang turun menyampaikan arahan. “Kondisi Pandemi belum akan berakhir dalam waktu dekat. Menurut para ahli epidemiologi Pandemi akan masih berlangsung beberapa bulan kedepan, dan prediksi yang mengejutkan yakni puncak Pandemi terjadi di Januari 2021 atau Agustus 2021,” ujar Dedie.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga

Dedie : Pemkot Bogor Terus Berupaya Cegah Korupsi

Dedie mengatakan, sebelum vaksin ditemukan, sosial ekonomi akan terhambat. Tak ayal harus ada langkah prioritas yang diambil mulai dari penanganan kesehatan dan mempercepat laju ekonomi. Terkait ekonomi hampir 50 persen masyarakat Kota Bogor terdampak ekonomi.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Bogor terus berupaya membantu masyarakat dengan bantuan stimulus agar bisa terus menyambung hidup. Salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan yang saat ini sudah ada 150 ribu tenaga kerja Kota Bogor yang mendaftar. “Kami harap BSU ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuh Dedie.

Tak sampai disitu, lanjut Dedie, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Nomor 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama Pandemi dilakukan Relaksasi Iuran.

Relaksasi iuran atau penyesuaian iuran ini bertujuan mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta kesinambungan program.

“Relaksasi iuran ini keringanan iuran Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan potongan iuran 99 persen atau hanya membayar 1 persen. Relaksasi ini berlaku dari Agustus 2020 sampai Januari 2021,” pungkasnya. 

Red

Editors Team
Daisy Floren