Gerakan Bogor Bermasker Dalam Rangka PPKM Stasioner Diwilayah Hukum Tamansari
BOGOR | JABARONLINE.COM – Polsek Tamansari bersama dengan Koramil, Satpol PP dan Instansi lainnya melaksanakan PPKM Stasioner di Wisata Setu Tamansari dan Jl. Kemang Kp. Warung Loa Desa Tamansari, Senin (08/2/2021).
Ops gabungan ini dengan melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Sosialisasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penularan Covid 19 Perbup Bupati Bogor No. 60 Tahun 2020.
Baca Juga : Permudah Akses Kesehatan, Bupati Bogor Akan Bangun RS PMI Medika di Parungpanjang
Dengan melakukan tindakan peneguran dan himbauan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker serta memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker baik sanksi sosial maupun sanksi fisik.
“Hasil kegiatan Ops PPKM gabungan berjalan dengan kondusif dan berhasil memberikan sanksi sosial sebanyak 5 orang, sanksi fisik sebanyak 3 orang serta pembagian masker sebanyak 150 buah masker kepada pengguna jalan, diharapkan kedepannya masyarakat lebih peduli lagi akan bahayanya Covid 19”, ujar Kapolsek Tamansari Ipda Kusnadi.”
Reporter : Acep Sanusi
Editor : Atx