Perpanjang lagi, Pemkab Bogor Minta Kejelasan Pemprov DKI Terkait PSBB
CIBINONG | JABARONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendesak Pemprov DKI agar segera menerbitkan informasi teknis peraturan pada pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan berlaku pada Senin (14/9/2020) mendatang.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan usai mengikuti Rapat Kerja Kepala Daerah Jabodetabek dalam rangka penerapan PSBB di kawasan Jabodetabek via Zoom Meeting, di ruang VIP A Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kamis (10/9/2020).
“Saya harap hari ini ada info teknis terkait pasal peraturan di DKI yang diberikan melalui bagian perundang-undangan kita. Baru Perbup direvisi, disesuaikan dengan apa yang dibuat di Jakarta,” katanya.
Baca Juga
Pemkab Bogor Jalin Kerja Sama dengan PT. Progressiv Media Indonesia melalui Sitem Aplikasi Teman SehatAdvertisementKonten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.Scroll To Continue with Content
Menurutnya, Pemkab Bogor akan mengikuti arahan dari Pemprov Jabar dan akan menyesuaikan juga dengan DKI Jakarta.
Iwan juga menjelaskan, Pemprov DKI melakukan PSBB dengan aturan ketat, bukan berarti Pemkab Bogor harus ikut, tapi akan menyesuaikan. Kewenangan di Jabar ada di tangan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat.
“Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, khusus Bodebek yang wilayahnya menyesuaikan dengan PSBB Jakarta, kami sudah memberi kewenangan kepada Bupati atau Walikota untuk membuat PSBB sendiri menyesuaikan dengan DKI,” ucapnya.
Jika dilihat dengan kondisi saat ini, kata Iwan, di Kabupaten Bogor kondisi penyebaran Covid-19 tidak terlalu tinggi.
Jika dilihat dari data saat ini, di 4 RSUD dan 29 rumah sakit swasta yang ada di Kabupaten Bogor, posisi okupasi penghunian tempat tidur itu terdiri hanya 30 persen.
“Kabupaten Bogor punya RS Kemang darurat Covid, ada 87 tempat tidur dan hari ini yang terisi 48. Kita ada 29 rumah sakit swasta dan 4 RSUD khusus penanganan Covid-19, dengan jumlah tempat tidur sebanyak 4.176. Dan yang sedang digunakan sejumlah 1.315 tempat tidur, yang berarti 30 persen terisi. Untuk yang terkonfirmasi positif per hari ini ada 1.041 kasus,” jelasnya.
Red
Editor : Dinda Triana Puspitasari 21