Polsek Cibinong bersama Gugus Tugas Covid 19 Kab. Bogor Lakukan Gelar Operasi Yustisi di Masa PPKM
BOGOR | JABARONLINE.COM – Polsek Cibinong lakukan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara Stasioner yang di Jalan Raya Mayor Oking Kelurahan Ciri Mekar, (16/01/2021).
Dalam upaya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten Bogor Polsek Cibinong Koramil, Sat Pol PP, dan Dishub yang tergabung dalam satuan gugus tugas Penanganan Covid-19 kabupaten Bogor laksanakan operasi penerapan Protokol kesehatan.
Baca Juga : Dihari ke 5 Polres Bogor Bersama Satgas Covid-19 Lakukan Operasi Yustisi di masa PPKM
Dalam pelaksanaannya Polsek Cibinong yang tergabung dalam satuan tugas penanganan Covid-19, memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan adapun pemberian teguran hingga sangsi yang di berikan bagi para pelanggar protokol kesehatan, pembubaran Kerumunan- kerumunan pun dilakukan.
Dalam operasi yang di gelar ini, anggota gugus tugas berhasil menjaring para pelanggar protokol keshatan akibatnya sebanyak 159 teguran, 75 sanksi sosila dan pemberian masker 23 orang kepada pelanggar pun di berikan. hal ini merupakan sebagai upaya dalam penanganan dan menghambat penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cibinkng Kompol Kadek Vemil, S.E., SIK., M.H., menghimbau kepada masyarakat agar dalam pelaksanaan Pembatasan Pemberlakuan kegiatan masyarakat untuk mematuhi segala peraturan protokol kesehatan yang di berlakukan, sehingga dalam upaya penanganan Covid-19 ini dapat berjalan dengan baik.
Reporter : Acep Sanusi
Editor : Atx