PPKM di Kabupaten Bogor Diberlakukan Hari Ini, Satlantas Polres Bogor Bersama Satuan Gugus Tugas Covid-19 Lakukan Penertiban Protokol Kesehatan

PPKM di Kabupaten Bogor Diberlakukan Hari Ini, Satlantas Polres Bogor Bersama Satuan Gugus Tugas Covid-19 Lakukan Penertiban Protokol Kesehatan

Smallest Font
Largest Font

CIBINONG | JABARONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor memulai menerapkan pemberlakukan  Pembatasan   Kegiatan Masyarakat (PPKM)  di wilayah Jawa – Bali dan mulai diberlakukan mulai hari ini hingga  25 Januari 2021. Dalam hal ini Satuan Lalu lintas Polres Bogor bersama satuan gugus tugas penanganan Covid 19, melakukan patroli dan razia terhadap pengguna lalu lintas angkutan orang  dan barang serta melakukan pengecekan surat tes rapid antigen di beberapa titik titik keluar akses tol. Diantaranya akses keluar  tol Cigombong, Ciawi, gadog, Sentul selatan, Sentul utara,  Kranggan, Citeureup dan gunung putri.

Melalui himbauan-himbauan tegas dan humanis juga diberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Hal ini merupakan sebagai upaya dalam penanganan penyeberan Covid 19 yang setiap harinya mengalami peningkatan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga :Kabag Ops Pimpin Langsung Penanganan Bencana Longsor di Puncak

Dalam pelaksanaan pemberlakuan  pembatasan kegiatan masyarakat ini sendiri beberapa hal diberlakukan, diantaranya yaitu Kegiatan Belajar mengajar dilakukan secara online atau daring, kegiatan di tempat peribadahan tetap boleh di laksanakan dengan pembatasan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, membatasi aktivitas perkantoran dengan penerapan Work From Home ( WFH ) sebesar 75%, kegiatan yang menggunakan fasilitas umum dan sosial budaya yang mengundang massa banyak dihentikan sementara, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan Hingga Pukul 19.00 WIB, Kegiatan restoran makan di tempat di perbolehkan 25% dari kapasitas dan pelayanan pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran, dan  operasional transportasi umum akan diberlakukan pengaturan kapasitas. Sementara itu dari sektor kebutuhan masyarakat  dan kegiatan kontruksi  diperbolehkan beroperasi  100% dengan pengaturan  jam  operasional dan kapasitas penerapan Protokol kesehatan lebih ketat.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Diharapkan dengan pemerlakukan pembatasan kegiatan masyarakat  (PPKM) ini, dapat memutus tingkat Persebaran covid 19. Dalam pelaksanaan  PPKM di Kabupaten Bogor, nanti kita akan lakukan pemantaun melalui Pos-Pos Check Point yang sudah didirikan di berbagai titik. Sehingga bagi masyarakat  yang kedapatan melanggar protokol kesehatan langsung dapat kita berikan teguran dan sangsi,” ujar Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H.

Reporter : Hms/Acep Sanusi

Editor : Atx

Editors Team
Daisy Floren