Tuntutan JPU Kejari Cibinong Kepada Iryanto Dinilai Ada Syarat Paksaan
BOGOR | JABARONLINE.COM – Dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) DPKPP Kab. Bogor yang menyeret Nama Iryanto dimana saat itu menjabat sebagai sekretaris dinas menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Jumat 9/04 Langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung Khusus IA (TIPIKOR), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong memberikan tuntutan kepada Iryanto dengan hasil tuntutan dihukum bersalah selama 3 tahun 6 bulan. Melihat dan mendengar tuntutan yang diberikan, membuat tim kuasa hukum Iryanto sudah tidak kaget lagi, akan tetapi tim kuasa hukum Iryanto tidak tinggal diam serta pasrah menerima tuntutan ini. Setelah mendengar tuntutan jaksa, selaku penasihat hukum Iryanto menilai fakta-fakta yang tertuang di dalam tuntutan jaksa sangat jauh sekali dari fakta persidangan yang sebenarnya.
“Jaksa membuat tuntutan masih memakai keterangan dalam BAP kepolisian sedangkan di dalam keterangan saksi dipersidangan hampir 90%. Semua saksi yang dihadirkan oleh jaksa membuat pernyataan di dalam persidangan untuk memakai keterangan yang disampaikan. Di dalam persidangan dan isinya sangat jauh dari BAP kepolisian, contohnya adanya analisa keterangan saksi AB menyatakan bahwa terdakwa bersama FS dan AB sepakat akan dibantu dengan dana 100 juta, padahal keterangan saksi AB dan FS menyatakan tidak adanya pembicaraan nominal dana untuk pengurusan perizinan. Lalu kami LBH Bara JP akan berkoordinasi dengan Komjak dengan Jamwas Kejaksaan Agung RI untuk melaporkan hal tersebut menilai tidak adanya integritas dan profesionalitas pada jaksa, baik secara moral dan kode etik. kami akan mempersiapkan alat bukti berupa tuntutan jaksa. Record Zoom persidangan beserta catatan terkait kontradiktif fakta persidangan yang di ungkapkan jaksa dengan record zoom yang kita punya.,” ujar Stevie, S.H., M.H.
“Untuk memperjuangkan keadilan kepada klien kami Iryanto, karena bagaimanapun dalam perkara ini jelas Iryanto tidak lah bersalah. Dan diduga bila dirinya hanya dijebak dijadikan target sebagai tumbal dari oknum-oknum petingggi pemerintahan Kab. Bogor demi kekuasaan juga jabatan, hingga menjatuhkan klien kami Iryanto yang dikenal sebagai orang yang baik di kalangan pemerintahan maupun diluar pemerintahan. Intinya dalam perkara ini Iryanto jelas tidak terbukti bersalah atau konon yang seharusnya perkara ini batal demi hukum, dimana seperti yang sudah berjalan di setiap persidangan hingga pernyataan dari sidang saksi ahli Dr. Chaerul Huda yang menyatakan bahwa perkara ini adalah rekayasa dan jebakan,” terangnya.
“Maka kami berharap apa yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum kiranya yang terhormat yang mulia Majelis Hakim dapat memperhatikan dan melihat perkara ini dengan cermat juga profesional intinya kami tidak mau meng intervensi tetapi marilah Yang Mulia Ketua Hakim beserta Anggotanya menilai untuk memutuskan yang terbaik kepada klien kami Iryanto,” pungkasnya.
Reporter : Acep S/Tim