Kasus Retribusi Menyeret Petahana Kades Panjalu
CIAMIS | JABARONLINE.COM – Petahana Kades yang mencalonkan kembali di Pilkades Desa Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus retribusi Objek Wisata Situ LengkongPanjalu.
Kasi Pidsus Kejari Ciamis, Achmad Tri Nugraha, S.H mengatakan bahwa tersangka ditahan lantaran telah melakukan Korupsi retribusi Situ Panjalu, jadi retribusi karcis Situ Panjalu itu tidak disetorkan ke Pemkab Ciamis,” ujarnya, di Kantor Kejari Ciamis, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga
Kades Margahayu Selatan Klarifikasi Dugaan Tanah Warga & Tanah Carik Dijual Oleh Mantan Kades Lama
“Adapun penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dan hasil perhitungan dari tim ahli, jadi dari mulai tahun 2015 sampai tahun 2018 negara mengalami kerugian hingga Rp. 2,2 Milyar,” ungkapnya.
Tri menjelaskan bahwa dalam waktu dekat berkas-berkas akan segera kami limpahkan ke pengadilan, untuk menanggung perbuatannya, tersangka dijerat pasal 3 Jo pasal 2 Jo pasal 18. Ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara.
“Sebelumnya, mantan Kepala Desa Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis juga terjerat kasus yang sama, yakni tindak pidana korupsi, dengan motif untuk membayar hutang piutangnya.
Adapun kerugian negara yang disebabkan oleh mantan Kepala Desa Nagarajaya tersebut mencapai setengah Milyar.
Penulis : Ombi