OMNIBUS LAW DISAHKAN Ridwan Kamil: Mari Awasi UU Cipta Kerja

OMNIBUS LAW DISAHKAN Ridwan Kamil: Mari Awasi UU Cipta Kerja

Smallest Font
Largest Font

KOTA BANDUNG | JABARONLINE.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak masyarakat terutama buruh mengawasi jalannya Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR, Senin (5/10/20) malam.

“UU Cipta Kerja sudah disahkan, mari kita monitor terlebih dulu,” ujarnya ketika dimintai pendapatnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (6/10).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Ekonomi Jabar Dinilai Akan Kembali Normal pada 2025

Menurutnya, pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah Pusat sudah melalui berbagai pertimbangan dan bertujuan untuk kepentingan bersama. Kang Emil mengimbau masyarakat melihat terlebih dulu sejauh mana perkembangan penerapan regulasi tersebut.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Saran saya kita terima dulu kemudian evaluasi dalam setahun dua tahun,” kata Kang Emil sapaan Ridwan Kamil.

Apabila dalam pelaksanaannya merugikan satu pihak atau ada ketidakadilan ekonomi, Kang Emil meyakini akan ada evaluasi dari pemerintah pusat. Namun bila dalam jangka waktu tersebut berjalan dengan baik maka UU Cipta Kerja dapat dilanjutkan.

“Apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang atau mengadilkan ekonomi? Kalau tidak kan bisa direvisi dan dievaluasi, kalau baik kita teruskan,” ucapnya.

Dirinya pun memahami penolakan kalangan buruh hingga terjadi mogok massal di berbagai tempat termasuk Jabar. Namun sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Kang Emil mengimbau buruh menyampaikan aspirasi secara efektif yaitu melalui dialog.

“Kami imbau untuk saling memahami dengan cara dialog karena menyampaikan aspirasi tidak harus dengan kerumunan,” katanya.

Red

Editors Team
Daisy Floren