Ormas Daboribo Endus Adanya Dugaan Pungli di TPA Kecamatan Banyuresmi Garut
GARUT | JABARONLINE.COM – Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Jawa Barat. Bahkan dugaan Pungli terjadi secara sistemmatik.
Adanya dugaan Pungutan Liar tersebut terendus, setelah adanya aduan masyarakat yang dekat dengan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) yang berada di Kecamatan Banyuresmi. Adapun besaran Pungli penarikan sampah setiap bulannya mencapai Rp. 700 ribu.
“Awalnya ada aduan masyarakat yang meresahkan. Tarif tersebut merupakan hasil kesepakatan warga, namun tiba – tiba pihak dinas membatalkan kesepakatan itu dengan dalih meminta tambahan biaya dengan alasan jarak yang lumayan jauh” ujar Gilar Noval Renaldy, Sekretaris Ormas Daboribo Kabupaten Garut, Jum’at (21/5/2021).
Baca Juga : Paparan Visi daan Misi CALWU Desa Panyindangan Kulon Indramayu
AdvertisementKonten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.Scroll To Continue with Content
Dikatakan Gilar, dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum dengan alasan jarak tempuh pungutan sampah di area perumahan tersebut dinilai terlalu dikomersilkan apabila dipatok dengan sejumlah nilai.
“Kan sudan jelas kalau operasional, seperti bensin itu sudah terpenuhi oleh pemkab Garut malalui APBD, tapi kenapa ini malah minta sejumlah nilai dan berbau ancaman kalau tidak ada pembayaran sesuai yang diharapkan sampah-sampah di area perumahan tersebut tidak akan diangkut,” tuturnya.
Lanjut Disampaikan Gilar, dirinya mengetahui anggaran untuk operasional penarikan sampah, baik dari BBM, Bensin ataupun upah kerja, karena hal itu semua sudah terpenuhi oleh ABPD.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Uu Saepudin belum bisa dimintai keterangan adanya dugaan Pungli tersebut. Dihubungi melalui ponselnya sedang tidak aktif.
Reporter : Atu Restu F