Tuntutan Warga Lamaran Tarung Ahirnya Dikabulkan PT Pertamina
INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – Buntut tuntutan aksi unjuk rasa beberapa kali dengan memblokade akses jalan yang dilakukan oleh warga Desa Lamaran Tarung, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, yang terdampak pencemaran lingkungan diduga akibat ceceran minyak milik PT Pertamina Group, berujung diselesaikan dengan dialog difasilitasi Pemkab Indramayu, di Aula Ki Tinggil Setda Indramayu, Kamis, (6/5/2021).
Proses negosiasi dan kesepakatan yang berlangsung cukup alot selama enam jam lebih itu, baru menghasilkan keputusan bahwa PT Pertamina Group meliputi, Pertamina RU VI Balongan, PHE ONWJ dan Pertamina EP Zona 7, akan memberikan bantuan dana CSR guna pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat petani tambak Desa Lamaran Tarung sebesar Rp1,5 miliar.
Tak tanggung – tanggung, keinginan Bupati Indramayu, Nina Agustina, untuk menghadirkan tiga General Manager (GM) PT Pertamina Group sebagai eksekutor untuk memutuskan kesepakatan dan tuntas dalam menyikapi persoalan tuntutan warga terdampak terbukti, kendati saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu belum mengeluarkan hasil Uji Laboratorium Lemigas yang sedang dalam proses pemeriksaan, namun dalam komitmen kesepakatan tersebut telah dicantumkan akan ditentukan kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tadi kesepakatannya, jika hasil uji lab terbukti ceceran minyak itu milik PT Pertamina Group, maka akan dihitung bentuk ganti ruginya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, begitupun jika tidak terbukti, maka bantuan CSR yang sudah dikeluarkan PT Pertamina Group tidak akan dikembalikan oleh warga yang nanti menerima bantuan,” kata Asda II Setda Indramayu, Maman Kostaman usai pembahasan kesepakatan.
Ia mengaku, jika proses pembahasan masalah tersebut memakan waktu yang cukup lama, mengingat ada hal prinsip regulasi yang akan digunakan oleh PT Pertamina Group terkait bantuan dana CSR dan ganti rugi. Namun dengan kepala dingin dan argumentasi yang cukup rasional akhirnya kedua belah pihak telah menyepakati dan bisa ditandatangani bersama.
“Semoga dengan tenggang waktu selambat – lambatnya 75 hari kalender, PT Pertamina Group dapat segera menyelesaikan kewajiban hasil kesepakatan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, General Manager PT Pertamina EP Zona 7, Astri Pujianto, menyetujui kesepakatan yang telah dibangun selama ini atas dasar kesepakatan yang telah dilakukan bersama antara GM Pertamina EP Zona 7, PHE ONWJ dan Pertamina RU VI Balongan.
Sosok yang memimpin eks PEP Tambun, Subang, dan Jatibang Field serta Blok A Natuna Sea itu, berjanji akan menyelesaikan masalah bantuan CSR untuk warga yang telah melakukan pembahasan antara pihak PT Pertamina dan warga masyarakat yang difasilitasi oleh Pemkab Indramayu.
Perwakilan Warga Lamaran Tarung, Warjaya, menyambut baik hasil dari kesepakatan yang telah di fasilitasi oleh Pemkab Indramayu terkait pemberian dana CSR bagi warga yang sudah berjuang selama ini. Ia berjanji akan mendukung hasil kesepakatan yang sudah tertuang dan menjaga kondusifitas wilayah eksplorasi yang saat ini sedang dilakukan PT Pertamina.
“Terimakasih kepada Bupati Indramayu Nina Agustina dan semua pihak yang telah mendukung langkah perjuangan ini, semoga hasil kesepakatan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya,” tutur Warjaya.
Terhadap benturan dan perbedaan persepsi yang terjadi selama proses perjuangan adalah bagian dari dinamika, maka pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang apabila selama perjuangan merasa terganggu. Namun berkat ketegasan Anggota DPR RI Ono Surono, warga Lamaran Tarung dapat memperoleh kepastian hukum yang jelas terkait tuntutan yang diharapkan.
“Terimakasih juga kepada Pak Ono dan Pak Haji Juhadi yang sudah berusaha memperjuangkan aspirasi warga Lamaran Tarung,” pungkasnya.
Reporter : M.S