Warga Desa Nunuk Laporkan Kuwu dan Sekdesnya ke Polres Terkait Dugaan Pungli Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Tanah

Warga Desa Nunuk Laporkan Kuwu dan Sekdesnya ke Polres Terkait Dugaan Pungli Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Tanah

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – Oknum Aparatur Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dilaporkan oleh warganya sendiri yang berinisial AN, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penyimpangan dalam proses administrasi pajak tanah di desanya.

AN adalah warga Desa Nunuk yang melaporkan kuwunya sendiri yang berinisial MHS dan Sekretaris Desa yang berinisial JLH dengan aduan dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) dalam pengajuan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah di Desa Nunuk ke POLRES Indramayu. AN merasa bahwa, ada kejanggalan dalam nominal besaran biaya administrasi pada saat dirinya hendak membuat AJB tanahnya tanpa dasar hukum dan regulasi yang ada, ungkap AN saat menceritakan kronologis kejadian di kantor Jabaronline Biro Indramayu (30/08/20).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Saat itu kira-kira satu tahun yang lalu, saya membuat AJB tanah milik saya dan dimintai biaya administrasi yang tidak wajar melebihi aturan yang sudah ditetapakan pemerintah, dari yang saya tahu itu cuma 1% dari nilai jual beli dan mereka bilang bahwa sudah umum di mana pun sama,” ungkap AN kepada Jabaronline.

Baca Juga

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content
Kuwu dan Sekretaris Desa Nunuk Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu Diduga Lakukan Pungli Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Tanah

Masih AN menyambung cerita kronologis kejadian, “Ketika AJB saya sudah jadi dan saya mengeluarkan nominal biaya administrasi yang melebihi aturan tersebut. Saya melaporkan Kuwu dan Sekdes ke rekan anggota Saber Pungli Provinsi pada saat itu dan rekan pun datang ke Indramayu serta langsung menuju ke Balai Desa Nunuk untuk menanyakan langsung ke pihak desa terkait masalah tersebut,” lanjut AN sembari menunjukkan dokumentasi kejadian sidak tersebut pada jabaronline.

Dengan penuh harapan akan keadilan dan tegaknya hukum di kota kelahirannya, AN melanjutkan kronologis kejadian pada saat itu, “Setelah sidak dilakukan di Balai Desa Nunuk, didapat barang bukti berupa uang diduga hasil dari pungutan liar (pungli) pengajuan pembuatan AJB sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari oknum aparatur desa dan pihak kecamatan, kejadian itu pun disaksikan langsung oleh Kuwu MHS, Sekdes JLH dan KSN pegawai kecamatan serta Kapolsek Lelea pada saat itu, sesuai dengan yang ada di foto,” tambah AN sembari menunjukkan dokumentasi kejadian.

Tidak berhenti disitu, AN pun menambahkan komentarnya, bahwa kasus dugaan pungli tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Indramayu dan para saksi-saksi pun sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres. ”Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres, karena waktu kejadian masuk ke wilayah hukum Polres Indramayu, dan saya beserta oknum aparatur desa juga kecamatan sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres,” ucap AN sembari menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada jabaronline.

Di dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tersebut, tertera titimangsa pertanggal 23 mei 2019 dengan Nomor Surat : B/98/V/2019/Reskrim, Klasifikasi : BIASA dan ditunjukkan serta dikirimkan kepada alamat saudara AN sebagai pelapor.

Adapun poin-poin yang tertuang dalam SP2HP tersebut diantaranya :

  1. Rujukan : Berita acara serah terima berkas atas dugaan adanya pungutan liar dalam pengajuan AJB di Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indaramayu.
  2. Pemberitahuan bahwa proses perkara tentang aduan dugaan terjadinya pungutan liar dalam pengajuan AJB Desa Nunuk, Kec. Lelea, Kab. Indramayu, penyidik / penyidik pembantu telah melakukan langkah-langkah sbb :
    a. Melakukan permintaan keterangan terhadap sdr. AN
    b. Melakukan permintaan keterangan terhadap sdri. CRMN
    c. Melakukan permintaan keterangan terhadap sdr. CRY
    d. Melakukan permintaan keterangan terhadap sdr. WRM
    e. Melakukan permintaan keterangan terhadap sdr. MSH
    f. Melakukan permintaan keterangan terhadap sdr. JLH
    g. Melakukan permintaan keterangan terhadap sdr. KSN
  3. Rencana tindak lanjut atau langkah-langkah yang akan dilakukan penyidik selanjutnya yaitu masih mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana punutan liar (pungli).
  4. Apabila ada keluhan dalam proses penyidikan agar menghubungi penyidik.

Dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Indramayu yang menjabat pada saat itu.

Menyikapi permasalahan tertundanya proses perkara tersebut yang mandek selama setahun lebih, Pengamat Hukum Oke Pramono angkat bicara kepada jabaronline (31/08/20), saat dimintai komentarnya, “Terkait perkara tersebut, sebaiknya pihak kepolisian agar disegerakan proses-prosesnya, jalur hukumnya, agar masyarakat bisa mengetahui perkembangannya dan tingkat kepercayaan masyarakat terkait kinerja kepolisian sebagai penegak hukum agar lebih tinggi lagi,” ucapnya.

Oke juga menambahkan, terkait aparatur desa yang diduga melakukan praktek pungli sudah jelas menyalahi aturan, ”Terkait oknum aparatur desa yang memungut honorarium jasa pembuatan AJB sudah jelas menyalahi aturan dan hukum yang berlaku, dan saya meminta kepada pihak kepolisian segera mempercepat prosesnya demi tegaknya supremasi hukum di Indramayu dan agar tidak ada masyarakat Indramayu yang menjadi korban pungutan liar lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Penyidik Polres Indramayu yang menangani kasus perkara tersebut, saat dikonfirmasi via Whatsapp (02/09/20) mengatakan, “Kami sudah melanjutkan penanganan proses perkara dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Desa Nunuk tersebut dan sudah memanggil mantan Camat yang menjabat pada saat itu, untuk status perkara tersebut masih dalam proses lidik,” tulisnya dalam chat aplikasi Whatsapp.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 pasal 32 Ayat 1 tertuang aturan terkait uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam Akta.

Penulis : UT
Editor : Dinda Triana Puspitasari 21

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author