Wagub Jabar Sosialisasikan Perda Pesantren dan Tampung Aspirasi Pesantren
KAB. MAJALENGKA | JABARONLINE.COM – Setelah Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) perlu merumuskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) atas perda tersebut.
Untuk menyusun juklak dan juknis tersebut, Pemda Provinsi Jabar melakukan roadshow untuk menyosialisasikan Perda Pesantren sekaligus menerima masukan dari pengurus Ponpes di 27 kabupaten dan kota di Jabar. Salah satunya meminta masukan dari pengurus pondok pesantren di Kabupaten Majalengka.
“Perda biasanya harus terlebih dulu dibuat juklak dan juknis baru sosialisasikan. Ini berbeda, sebab ini perda pertama yang pernah ada. Selain itu kami juga ingin menyusun juklak dan juknis yang memenuhi keinginan Ponpes. Ini adalah salah satu bentuk penghargaan Pemda Provinsi Jabar untuk pesantren,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat menyosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Ponpes Ar-Rahmat, Kabupaten Majalengka, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga : Sekda Jabar Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Bekasi
AdvertisementKonten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.Scroll To Continue with Content
Kang Uu juga menepis maraknya kriminalisasi ulama, sebab telah dibuktikan dengan keseriusan Pemda Provinsi Jabar dengan membuat Perda Pesantren.”Perda ini sebagai jawaban bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap ulama. Perda juga sebagai sarana mempersatukan ulama di Jabar,” tambahnya.
Menurut Kang Uu, ada tiga hal manfaat yang nantinya didapat Ponpes dengan adanya perda tersebut. Pertama akan diberikan penyuluhan dan pelatihan kepada santri dan kiai terutama dalam mengelola lingkungan dan ekonomi pesantren. Kedua, akan banyak program pemberdayaan bagi pesantren, dan ketiga Pemda Provinsi Jabar akan memberikan bantuan kepada ponpes dan santrinya.
Namun, Kang Uu menegaskan bahwa ponpes harus memiliki legalitas yang diakui oleh Kementerian Agama. Legalitas diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak pemerintah kepada ponpes khususnya terkait dana bantuan yabg akan diberikan.
“Dari 15 ribuan pesantren, yang sudah memiliki legalitas baru sekitar 8.500, saya harap yang belum untuk segera diurus,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, beberapa pengurus Ponpes menyampaikan sejumlah masukannya.
Ade Susmita, pengurus Ponpes Al Mubarok dari Desa Kelapa Dua berharap Perda menjadi angin segar bagi ponpes kecil seperti miliknya. Menurutnya, selama ini justru Ponpes besar yang sering mendapatkan bantuan pemerintah.
“Semoga perda akan memberikan pemerataan terutama bagi pesantren kecil. Juklak dan juknis serta syarat bantuan juga jangan dipersulit,” jelasnya.
Hal lain yang disampaikan adalah keinginan agar para kiai dan santri diberikan sertifikat yang kekuatannya sebanding dengan ijazah pada sekolah umum.
“Bukan hanya dana BOS, kami juga ingin sertifikasi guru ngaji. Tentunya agar lulusan kami tidak dipandang sebelah mata,” tutur Nabawi, salah satu pengurus Ponpes lainnya dalam sosialisasi tersebut.
Red