Bupati Sampaikan LKPJ Dalam Rapat Paripurna DPRD

Bupati Sampaikan LKPJ Dalam Rapat Paripurna DPRD

Smallest Font
Largest Font

PURWAKARTA | JABARONLINE.COM –  Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam rapat paripurna DPRD, yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, S.M, Rabu (31/3/21).

Ahmad Sanusi menuturkan, sesuai Permendagri No. 18 Tahun 2020, tentang peraturan pelaksanaan PP No. 13 Tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa LKPJ harus disampaikan kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD, satu kali dalam satu tahun.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Baca Juga : Bupati Paparkan Prestasi Purwakarta Sepanjang Tahun 2020

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Penyampaian LKPJ Bupati ini, terang Ahmad Sanusi, untuk memenuhi kewajiban konstitusional Bupati selaku Kepala Daerah kepada DPRD, sebagaimana diatur alam Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 207 ayat 20 Huruf B UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai ruang lingkup, materi dan mekaniske pembahasan lKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran, diatur dalam PP No. 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam Pasal 15 PP itu juga, kata Ahmad Sanusi, ruang lingkup LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Sementara, terang Ahmad Sanusi, Pasal 20 ayat 1 mengatur tentang muatan materi, yakni paling lambat 30 (tiga puluh) hari, setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan; capaian kinerja program dan kegiatan dan/atau peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Sedangkan berdasarkan Pasal 20 ayat (2), kata Ahmad Sanusi, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan; penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan peraturan daerah, peraturan Kepala Daerah dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah.

Rapat paripurna itu dinilai memenuhi quorum, karena dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD. Hadir pula dalam kesempatan itu Wakil Bupati H. Aming, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno SE, unsur Forkopimda, Sekda, para pejabat eselon II dan III, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan para pejabat di lingkungan Setwan. Rapat paripurna ini juga diikuti oleh camat dan kepala desa se-Kabupaten Purwakarta secara virtual.

Pada akhir rapat, Ketua DPRD menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada semua pihak yang berkenan hadir dalam rapat paripurna ini, maupun yang mengikuti melalui zoom meeting. Tak lupa ia sampaikan terima kasih pula kepada kepada Diskominfo dan Sekretariat Dewan, sehingga rapat paripurna dapat terselenggara dengan lancar.

Reporter : Tim Pwk

Editors Team
Daisy Floren