Komisi I Panggil Kasatpol PP, Terkait Dugaan Penyimpangan Perekrutan THL
PURWAKARTA | JABARONLINE.COM – Komisi I DPRD Purwakarta memanggil Kasatpol PP Aulia Pamungkas, terkait dugaan beberapa penyimpangan dalam perekrutan THL (Tenaga Harian Lepas), Selasa (9/3/21) sore.
Hadir dalam rapat klarifikasi itu antara lain, Wakil Ketua Komisi I Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I, Sekretaris Komisi I Dedi Juhari (Fraksi PKS), Hj. Nina Heltina (Fraksi Gerindra), dan Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN dari Partai Nasdem). Sementara Kasatpol PP Aulia Pamungkas, didampingi oleh seorang stafnya.
Ceceng Abdul Qodir mensinyalir, proses rekrutmen yang tertutup dan tidak sesuai mekanisme, membuat masalah ini menjadi ramai, bahkan diindikasikan ada permainan uang dalam persoalan ini.
‘Kalau ini menjadi temuan BPK, tentu Komisi I ikut dipanggil,” tegasnya.
Baca Juga : UIN Sunan Gunung Djati Bandung Inisiasi Pendirian Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pangandaran
AdvertisementKonten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.Scroll To Continue with Content
Sementara, Nina Heltina menyoroti, adanya dugaan titipan pihak-pihak tertentu dalam perekrutan, sehingga menjadi tidak fair dan tidak sehat.
“Saya tahu siapa yang menyuruh dan siapa yang biasa disuruh dalam perekrutan itu,” ujarnya.
Ditemui seusai rapat, Dedi Juhari menerangkan, Komisi I sebagai leading sektor dari Satpol PP, memanggil Kasatpol PP untuk klarifikasi dan mencarikan solusi terhadap permasalahan yang ada. Ditambahkannya, informasi yang didapat Komisi I, selain dari berita juga ada laporan langsung dari masyarakat.
“Bukan untuk mengadili yang bersangkutan, tapi kami ingin tahu duduk perkara yang sebenarnya, sehubungan maraknya berita miring yang terjadi,” lanjutnya.
Dugaan beberapa penyimpangan, terang Dedi Juhari, antara lain soal usia yang melewati batas, domisili di luar Purwakarta, tingkat pendidikan di bawah SMA/SMK, bahkan ada indikasi perekrutan sebanyak 25 orang THL di OPD tersebut, yang dilakukan belum lama ini.
“Namun, semua dugaan itu dibantah oleh Aulia,” ujar Dedi.
Mengutip keterangan Aulia, ia menjelaskan, terkait usia dan pendidikan, sudah sesuai prosedur. Terkait domisili, sebenarnya orang bersangkutan adalah warga Purwakarta, yang tinggal di Karawang.
“Terkait ada yang berijazah SD dan SMP, Aulia menjelaskan, hal itu hanya untuk pekerja malam dan petugas kebersihan. Sedangkan Satpol PP, semua berijazah minimal SMA,” jelas Dedi.
Namun, ketika Komisi I meminta dokumen mekanisme dan prosedur, termasuk persyaratannya secara tertulis, serta data mereka yang direkrut, Aulia tidak membawanya. “Ia berjanji akan segera menyerahkannya ke Komisi I,” ungkapnya, seraya menambahkan, lazimnya prosedur dan mekanisme serta syarat-syarat penerimaan, tentunya ada di semua dinas atau instansi.
Terkait dugaan adanya permainan uang, Dedi Juhari menjelaskan, sebagaimana dituturkan Aulia, ia sudah melakukan investigasi terhadap para pejabat yang melakukan perekrutan, yakni Sekretaris dan Kabid Kepegawaian, serta Kabid Banpol sebagai “user”.
“Namun, tidak terjadi dugaan permainan uang dalam perekrutan, “ ujar Dedi, menirukan keterangan Aulia “Malah, jika memang terbukti ada permainan uang, dia berani ditindak sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Hal yang diakui Aulia, adanya pungutan uang sebesar Rp. 1,5 juta, tapi itu untuk membeli seragam, sepatu dan perlengkapan lainnya, yang dibutuhkan Satpol PP. Pasalnya, hal itu memang tidak dianggarkan.
“Diakui pula oleh Aulia adanya titipan dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Menurut Dedi Juhari, semestinya perekrutan tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi berkas lamaran, seperti yang dilakukan di OPD Satpol PP. Paling tidak, minimal juga diadakan interview. Selain itu, seharusnya ada persyaratan khusus dalam perekrutan.
“Misalnya, yang dibutuhkan tenaga administrasi, seorang yang diterima harus menguasai komputer. Jika yang dibutuhkan Satpol PP atau petugas lapangan, semestinya yang diterima memiliki kualifikasi badan kekar dan tidak sakit-sakitan. Lebih ideal lagi kalau mempunyai keahlian bela diri. Jangan sampai, Satpol PP yang tugasnya mengamankan, malah diamankan,” ujarnya.
Ditanya, apakah akan ada pemanggilan ulang, Dedi Juhari menuturkan, tergantung dari kajian dokumen-dokumen yang diminta Komisi I kepada Kasatpol PP.
Termasuk akan dilakukan investigasi, terhadap orang-orang yang diduga bermasalah atau tidak sesuai persyaratan.
“Tidak tertutup kemungkinan Komisi I akan memanggil pula pihak BKPSDM, guna menggali informasi seterang-terangnya tentang seputar perekrutan THL ini,” tegas Dedi Juhari.
Reporter : Tim Pwk