Reklame Tanpa Izin di Pamijahan Ditindak Langsung Pol PP

Reklame Tanpa Izin di Pamijahan Ditindak Langsung Pol PP

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Penertiban administrasi perizinan reklame layar/reklame kain, yang dilakukan Pol PP Kecamatan Pamijahan dalam rangka tertib administrasi perizinan.

Pol PP Kecamatan Pamijahan melaksanakan penertiban reklame layar/reklame kain tanpa izin, dilakukan di sepanjang jalan Kecamatan Pamijahan, Rabu (5/8/20).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Kegiatan penertiban reklame tanpa izin ini akan dilaksanakan secara berkala,” terang Hari Prihartono, SH, MM selaku Kasi Trantib Kecamatan Pamijahan.

Penertiban administrasi perizinan reklame layar/reklame kain, yang dilakukan Pol PP Kecamatan Pamijahan.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Hari ini kita tertibkan 8 (delapan) reklame layar/reklame kain dari 3 (tiga) produsen rokok,” jelasnya.

“Masyarakat, khususnya pengusaha, agar mengajukan permohonan izin sebelum menyelenggarakan atau memasang reklame kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ungkapnya”.

“Secara bertahap, kita coba laksanakan program dan kegiatan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, dalam rangka mewujudkan masyarakat Kecamatan Pamijahan yang tertib dan taat aturan,” pungkasnya.

Ucu

Editors Team
Daisy Floren