Reklame Tanpa Izin di Pamijahan Ditindak Langsung Pol PP
BOGOR | JABARONLINE.COM – Penertiban administrasi perizinan reklame layar/reklame kain, yang dilakukan Pol PP Kecamatan Pamijahan dalam rangka tertib administrasi perizinan.
Pol PP Kecamatan Pamijahan melaksanakan penertiban reklame layar/reklame kain tanpa izin, dilakukan di sepanjang jalan Kecamatan Pamijahan, Rabu (5/8/20).
“Kegiatan penertiban reklame tanpa izin ini akan dilaksanakan secara berkala,” terang Hari Prihartono, SH, MM selaku Kasi Trantib Kecamatan Pamijahan.
“Hari ini kita tertibkan 8 (delapan) reklame layar/reklame kain dari 3 (tiga) produsen rokok,” jelasnya.
“Masyarakat, khususnya pengusaha, agar mengajukan permohonan izin sebelum menyelenggarakan atau memasang reklame kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ungkapnya”.
“Secara bertahap, kita coba laksanakan program dan kegiatan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, dalam rangka mewujudkan masyarakat Kecamatan Pamijahan yang tertib dan taat aturan,” pungkasnya.
Ucu