Reses Anggota DPRD Kota Bandung Berjalan Lancar, Sukses Dan Sesuai Tata Tertib

Reses Anggota DPRD Kota Bandung Berjalan Lancar, Sukses Dan Sesuai Tata Tertib

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG, JABARONLINE.COM – Didatangi di kantor gedung DPRD Kota Bandung Ruang Setwan Humas Protokol DPRD Kota Bandung, Eka Taofik Hidayat menegaskan Reses 2 masa sidang 1 Tahun 2019 berjalan lancar, sukses dan sesuai tata tertib perwal.

Eka Taofik Hidayat sebagai kepala Humas Protokol dalam kegiatan Reses Dewan anggota DPRD kali ini selain mengacu pada perwal juga melakukan sinergiritas monitoring bentukan bersama tim khusus Reses masing-masing dewan yang melakukan Reses.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Kami bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan perwal kota Bandung nomor 444 tahun 2018 sebagai acuan tata pelaksanaan reses semua dewan DPRD Kota Bandung” Ungkap Eka Taofik.

“Sesuai Perwal nomor 444 tahun 2018 pasal 22 sudah dijelaskan terkait kegiatan Reses, pelaksanaan kegiatan Reses, anggaran alokasi dan semua merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Walikota Bandung sesuai ayat, 1,2,3 dan 4,” Paparnya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Silahkan secara teknis silahkan bertanya pada Dayat Rudiatna Kasubag Humas Protokol,” Imbuh Kahumas Protokol.

Melanjutkan paparan terkait kegiatan Reses DPRD Kota Bandung dilanjutkan obrolan bersama Dayat Rudiatna Kasubag Humas Protokol untuk teknisnya kegiatan Reses dewan 2019 di Ruang Kerjanya.

“Secara intens kami melakukan pengawalan, pengawasan, monitoring yang bekerjasama, sinergis dan kolaborasi bersama tim khusus Reses anggota dewan bentukan bersama,” Jelas Dayat Rudiyatna.

“Kami monitoring kegiatan setiap dewan yang menjalankan reses dengan durasi per 10 menit sekali berupa pelaporan, poto, video dan percakapan deskripsi keadaan reses yang sedang berlangsung,” Tambahnya.

“Masalah anggaran sudah ditentukan sesuai perwal nomor 444 pasal 22 ayat 3 berikut rinciannya sudah tertera jelas dan gamblang,” Imbuh Dayat yang dikenal Aa Bandung tersebut.

“Jika anggaran melebihi yang sudah dianggarkan maka hal itu dibebankan dan tanggung jawab anggota dewan peserta kegiatan reses,” Tambah Dayat.

“Intinya kami menujuk tenaga administrasi tim di setiap reses anggota dewan untuk dilaporkan sesuai ketentuan aturan dan perwal yang ada,” Pungkasnya.

W/i – 022

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author