Reses Masa sidang III Tahun 2022. Tedi Surahman : Ketika Ada Kesadaran disitulah Tanggung Jawab kepada Masyarakat
KAB. BANDUNG | JABARONLINE.COM–Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Sekertaris Komisi A Fraksi PKS, Tedi Surahman, saat melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2022. Ia mengatakan, dalam sambutannya, “Buat apa menjadi Anggota dewan kalau tidak mementingkan masyarakat lebih baik kembali menjadi pengusaha, Insyaalloh ketika ada kesadaran disitulah ada tanggung jawab kepada masyarakat”. di Neo Resto Warung Lobak Soreang, Selasa 26 Juli 2022.
Pada saat kegiatan Reses Legislator dari Fraksi PKS itu menyampaikan tentang kewajiban wakil rakyat kepada masyarakat, dan mengedukasi masyarakat tentang Agama dan beribadah karena menurutnya itu sangat penting, “seandainya kita mempunyai tiang yang kuat maka disitulah menjadi kokoh”.
“Ketika kita menjadi seorang Pejabat, atau wakil rakyat kita mempunyai tanggung jawab jangan hanya mau di pilihnya saja setelah itu lupa akan kewajiban, Karena kita di pilih oleh rakyat dan kembali mengabdi untuk rakyat, buat apa menjadi anggota dewan kalau tidak mementingkan masyarakatnya, lebih baik kembali menjadi pengusaha. Insyaalloh Dimana ada kesadaran disitulah akan muncul tanggung jawab” Ucapnya di lokasi.
Begitupun sebaliknya dengan warga masyarakat harus ada tanggung jawabnya terhadap pemerintahan. Yang nantinya bisa sama sama saling menguntungkan dan mengambil manfaatnya.
Ketika masyarakat yang kurang mampuh mengeluh, mengenai program bantuan, Bpjs kesehatan, pendidikan, dan lainnnya, jangan segan segan untuk di kemukakan supaya nantinya bisa di pertimbangkan.
Lanjut Tedi, di reses kali ini banyak permasalahan masyarakat mengenai BPJS kesehatan mandiri, yang tidak mampu membayar sehingga menjadi menumpuk harus dibayar. dikarenakan kondisi ekonomi, yang dulu masih stabil tetapi sekarang menjadi tidak stabil dikarenakan dari faktor pekerjaan
Ketika saat di butuhkan atau dipakai ke rumah sakit, menjadi tidak aktif, harus di bayar terlebih dulu baru bisa di pakai, dan itu sudah lama menunggak selama 3Tahun sampai dengan 4Tahun dan masyarakatpun baru ngeh, begitu pentingnya kesehatan.
Terkait dengan kewenangan yang ada untuk bpjs itu, kewenangannya ada di pemerintahan pusat, Ia pun mengemukakan mengenai Bpjs kesehatan kepada masyarakat, kalau di pemerintahan kabupaten, yang mempunyai tunggakan seperti itu lebih baik melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Dinas sosial dan Bpjs nya sendiri.
Seperti tahun sebelumnya, ada kebijakan cicilan untuk tunggakan tersebut. dan tahun sekarangpun rencananya akan ada lagi cicilan-cicilan seperti itu, tetapi belum jelas regulasi dari pemerintahannya seperti apa, Yang penting jangan menjadi beban dengan adanya Bpjs itu, justru harus memudahkan masyarakat, dalam memperoleh kesehatan. Pungkasnya.
(Dhera Restu) .