Revitalisasi Pasar Bandrek, Pedagang Keluhkan Penarikan DP Sebelum Perizinan Pembangunan

Revitalisasi Pasar Bandrek, Pedagang Keluhkan Penarikan DP Sebelum Perizinan Pembangunan

Smallest Font
Largest Font

GARUT | JABARONLINE.COM – Persoalan revitalisasi pasar Bandrek, terus mendapatkan pertanyaan dari kalangan pedagang ekxisting terkait proses perizinan serta harga jual kios yang memberatkan. Pasalnya, tahapan pembangunan yang akan dilakukan tidak lama lagi dilaksanakan masih belum dilengkapi dengan perizinan.

“Pembangunan kita memang sangat setuju. Namun perizinan serta kesepakatan harga dengan para pedagang harus dimusyawarahkan agar terciptanya kenyamanan seluruh pedagang. Jangan sampai izin belum ada proses pembangunan TPS sudah dilakukan. Kami semua menjadi bingung dan resah,” ujar Aji salah seorang pedagang ayam potong, Senin (23/11/2020).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Pembangunan Pasar Desa Bandrek, Komisi I DPRD Garut Penggunaan Lahan Harus Seizin Bupati

Dikatakan Aji, pihak panitia dalam hal ini Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan seluruh pedagang belum ada kesapakatan terkait harga kios. Meskipun harga kios yang ditawarkan mencapai Rp11 juta/meter, pedagang mengingkan harga dibawah. Jadi belum ada kesepakatan.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Kami juga bingung, apalagi sekarang pihak panitia telah mengeluarkan kembali surat humbauan pelunasan Down Paymen 10 % untuk jenis kios dan 30 % untuk jenis los. Termasuk saat ini sudah banyak pedagang yang telah membayar DP pada pihak panitia dengan menggandeng Bank BPR,” ucapnya.

Seharusnya, kata Aji, pihak panitia sebelum melakukan penarikan DP terlebih dahulu menyelesaikan perizinan untuk pembangunan bukannya mengedepankan penarikan DP.

“Harga belum sepakat, DP sudah ditarik termasuk perizinan belum ada. Coba berikan kami kenyamanan dengan menunjukan perizinan untuk proses revitalisasi”.

Aji mengaku, dalam surat himbauan yang dikeluarkan pihak Bumdes bernomor 01/BUMDES/SKM/XI/2020 pada poin lima terkesan ada pemaksaan dan merugikan para pedagang existing. Yang mana jika pedagang existing tidak bisa melunasi kewajibannya, maka kios/los akan dijual pada konsumen baru.

“Lihat saja sekarang kegiatan transaksi jam 9 saja sudah sepi. Bagaimana bisa melunasi kewajiban,” katanya.

Sementara Endang Sobarna penjual bahan baso, mengaku keberatan dengan adanya surat himbauan yang dikeluarkan oleh pihak Bumdes. Yang mana isinya sangat menjerat agar kami bisa memiliki kios/los.

“Jelas dengan kondisi ini sangat keberatan. Izin saja belum ada kok bisa menarik dahulu DP,” katanya.

Endang pasrah jika nantinya tidak bisa memiliki kios/los jika tidak bisa membayar kewajiban pada pihak Bumdes. “Lihat saja sekarang jualan sepi. Justru revitaliasi ini sangat memberatkan pedagang,” cetusnya.

Hal senada dikatan Wawan, dirinya terpaksa membayar DP sebesar 30 % agar bisa memiliki kios/los pada pihak panitia pembangunan melalui Bank BPR. Hany saja ia juga bingung, kenapa tidak mendahulukan pedagang existing.

“Ya, gimana lagi kalau sudah didatangi oleh orang yang bertato. Seharusnya, dalam revitaliasi harus mendahulukan pedagang existing bukan pedagang yang baru,” singkatnya.

Sampai diterbitkannya berita ini dan bertemu dengan Ketua BumDes, beliau enggan memberikan komentar terkait surat himbauan yang dikeluarkan pihak BumDes.

Penulis : Atu Restu F

Editors Team
Daisy Floren