Reza Artamevia Ditangkap untuk Kedua Kalinya!
JABARONLINE.COM – Nama Reza Artamevia kembali terseret pada kasus narkoba untuk kedua kalinya. Berita penangkapan Reza Artamevia pada hari Jumat (4/09/20), di sebuah restoran kawasan Jatinegara, membuat heboh dunia hiburan Tanah Air.
Sebelumnya, Reza pernah ditangkap pada tahun 2016 dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, Reza ditangkap dengan kasus yang sama dan setelah diperiksa oleh polisi, hasil tes urine Reza positif mengkonsumsi sabu.
“Hasil tes urine positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengutip dari kompas.com.
Baca Juga
Setelah Melanda Jepang, Korea Selatan Bersiap Menghadapi Topan HaishenAdvertisementKonten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.Scroll To Continue with Content
Reza ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu dan di kediaman Reza, di Gatot Brajamusti polisi menemukan 3 butir pil ekstasi dan 2 butir pil amphetamine. Narboka berjenis sabu seberat 0,78 gram ditemukan di tas Reza beserta dengan bong dan korek api.
Pada hasil pemeriksaan, Reza mengakui bahwa ia telah menggunakan narkoba selama 4 bulan terakhir. Reza mengatakan alasan mengapa ia menggunakan narkoba selama 4 bulan terakhir karena, untuk mengisi waktu kekosongan saat dirumah saja.
Sebelum konferensi pers berakhir yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya, Reza menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya. Reza mengatakan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga baginya karena, telah terjerat kedua kalinya.
“Izinkan saya Reza Artamevia, pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, kepada orang tua saya , kepada adik-adik saya, keluarga besar saya, sahabat dan kerabat, serta seluruh pendukung saya yang membantu perjalanan karier menyanyi saya. Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang telah saya buat, semoga tidak dicontoh oleh siapapun dan juga menjadi pelajaran berharga bagi saya,” ucap Reza, mengutip dari kompas.com.
Dengan barang bukti yang telah ditemukan, polisi menjerat Reza Artamevia dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun. Polisi mengatakan juga Reza dapat mengajukan rehabilitasi.
Penulis: Kartika Nur Amalia 21