Rihana dan Rihani Akan Dijemput Paksa Polisi
JAKARTA | JABARONLINE.COM – Modus penipuan jual beli Iphone yang dilakukan oleh sikembar, Rihana dan Rihani hingga kini menjadi buronan polisi, uang yang digelapkan berjumlah 35 Miliar.
Aksi si kembar ini viral di media sosial, usai salah satu korban ‘bernyanyi’ membongkar sepak terjang keduanya.
Dan salah satu sikembar itu adalah mantan pengawai honorer Kemendag (Kementerian Perdaganan) dan telah mengundurkan diri pada tahun 2021 atas kemauan sendiri.
Korban yang tertipu beragam jumlahnya ada yang ratusan juta bahkan miliaran.
Polda Metro Jaya mengelar Konfrensi Pers terkait kasus Rihana dan Rihani, Jumat, (09/06/2023) di Kantor Polda Metro Jaya Jakarta, Jakarta Pusat.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes, Hengki Haryadi menyebut ‘si kembar’ Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone.
Kasus penipuan ini telah diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta untuk mempermudah proses penanganan kasus. Total ada 13 laporan polisi terkait aksi penipuan oleh ‘si kembar’ ini.
“Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka,” kata Kombespol Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (09/06/2023) saat diwawancarai.
Kombes Pol Hengky juga menuturkan bahwa mereka akan membuat tim khusus dalam kasus ini.
“Kita buat tim khusus juga, kita sudah buat tim khusus dan saat ini melakukan pengejaran terhadap kedua orang ini,” ujarnya.
Tidak hanya itu si kembar tertanya memiliki style hidup elit yang tidak sesuai penghasilan, mereka sempat tinggal di Green Town House, Ciputat Banten yang rumah tersebut berkisaran 2 Miliar.
Dan dalam pelarian tersebut sikembar membawa lari mobil rental yang dipinjam dengan alasan untuk kebutuhan kerja. Laporan tersebut telah masuk pada Polsek Kemayoran pada Rabu( 11/01/2023). Namun, sewa itu habis tetap tidak dibalikan.
Tidak hanya itu, kasus ini juga tela dilayangkan oleh korban Rihana & Rihani, Vicky dan korban lainya.
Selain dicari-cari polisi, data transaksi Rihana Rihani turut dipantau terus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dan Polisi sudah dua kali memanggil RA ‘Si kembar’, tetapi mangkir. Polisi mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap Rihana & Rihani.***