Rohmat Selamat, S.H., Mkn : Kita Akan Bela Kasus Fikri Salim Sampai Akhir, Hingga Kebenaran Terungkap
BOGOR | JABARONLINE.COM – Kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Fikri Salim, kembali digelar di pengadilan Negeri kota Bogor, Jum’at 8/1/2021 di ruang Sidang Cakra.
Sidang dengan Nomer Perkara 280/pid.b/2020/PNBgr di pimpin ketua Majlis hakim Arya Putra Negara. K, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Andrian, dengan agenda Memberikan keterangan saksi secara virtual dengan saksi Junaedi.
Baca Juga : Basarnas Pastikan Titik Koordinat Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Pada Malam Ini
Junaedi mengatakan mengenal Fikri Salim sejak 2016, saya merekap semua pengeluaran dan pemasukan untuk biaya pembangunan rumah sakit atas perintah Fikri Salim, yang sebagian menggunakan kwitansi dan sebagian transfer, ujarnya.
Dalam persidangan Jaksa penuntut umum Ryan Palasi dan Hariyadi meidiantoro, memperlihat sejumlah barang bukti kwitansi dan bukti tranfser dalam berkas perkara untuk dikonfirmasi kepada saksi dan majlis Hakim.
Saat majlis hakim membuka persidangan dengan dua perkara yang berbeda nomer sidang 279pid.B/2020/PNBgr dengan nomer sidang 280pid.B/2020/PNBgr, ada aksi dari pengacara Fikri Salim yaitu Rohmat Selamat, S.H., M.Kn, sempat keberatan dan melakukan wolk Out. Merasa keberatan karena dijadikan satu acara persidangan, namun akhirnya kembali bersidang.
Rohmat selamat mengatakan, kami akan membela client kami dan memperjuangkan hak-hak Hukumnya dalam perkara ini, yang saat ini berada di dalam lapas khusus kelas II A Gunungsindur.
“Kebenaran harus di ungkap jika clien kami tidak bersalah dan terjolimi, maka sudah seharusnya Hakim memutus dengan seadil-adilnya,” tegasnya.
sementara Fikri salim dalam persidangan mengatakan pembelaan dan membantah apa yang katakan saksi Junaedi.
“Tidak benar bahwa dia disuruh memalsukan, tetapi disuruh buat untuk mendampingi bukti transfer. Karena bukti stranfer tersebut tidak ada pengajuan seperti untuk rapat dengan PUPR. Rapat Andalalin jadi didampingi oleh pengajuan tersebut majlis hakim. Kedua semua uang yang di keluarkan itu tanggung jawab saya dikarenakan Dr. Lucky sudah menerima bukti pembayaran dan bukti pekerjaannya yang sudah di ACC Samsudin serta sudah disetujui pak Mujianto dan Dr. Lucki sendiri,” tegasnya kepada majlis hakim melalui video Teleconference.
“Dan masalah Akta Jual beli yang menyeret saya, itu merupakan pernyataan dan kesaksian Junaedi secara sepihak tanpa ada yang mendukung. Contohnya Junaedi menyangka saya menyalin atau membuat Akta Jual beli sedangkan saya tidak pernah melakukannya,” jelasnya.
Tetapi saksi (Junaedi) memberi keterangan bahwa saya yang menyuruh untuk membuat, ya seperti kasus sebelumnya, tegas Fikri Salim.
Reporter : Acep Sanusi
Editor : Atx