Rohmat Selamat, SH., M.Kn : Hanya Pers Profesional Mampu Membentuk jurnalisme Yang Sehat Dan Beretika

Rohmat Selamat, SH., M.Kn : Hanya Pers Profesional Mampu Membentuk jurnalisme Yang Sehat Dan Beretika

Smallest Font
Largest Font

JABRONLINE.COM – Dewasa ini, pertumbuhan media massa sangat cepat, seiring dengan berkembangnya teknologi informasi. Berkembangnya teknologi informasi ini, membuat informasi terkenal dengan cepat dan bisa diakses secara global.

Perkembangan teknologi informasi seperti sekarang ini, perlu dicermai oleh media massa dan wartawan. Banyak tantangan yang berhubungan, dimana wartawan harus mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Ketua PWI Kab.Bogor Subagyo Berikan Dukungan Dan Apresiasi Terbentuknya FWBB

Orang yang memiliki peran strategis dalam mengawal perubahan. Tugas utama pers yang paling mendasar, yakni sebagai sebuah profesi yang bertanggung jawab langsung kepada masyarakat atas informasi yang dipublikasikan. Profesionalisme merupakan salah satu kunci untuk menjawab tantangan perubahan. Hanya pers yang profesional yang mampu memproduksi jurnalisme yang sehat. Untuk itu, diperlukan wartawan-wartawan profesional yang memiliki kompetensi dan sertifikasi.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Sebagai sertifikasi dan media, untuk mendukung kerja jurnalistik yang profesional, jika pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), menyelenggarakan ujian jurnalis. Sertifikasi ini penting, dan menjadi perlambang apakah seorang wartawan pantas menjalankan tugas jurnalistik atau tidak.

Sama seperti sertifikasi guru, sertifikasi wartawan penting sehingga profesionalisme kerja jurnalis lebih terjamin. Dengan standar kompetensi atau sertifikasi, wartawan terbekali dengan ilmu jurnalistik yang baik.

Selama ini, banyak laporan dari masyarakat yang tidak terganggu dengan adanya wartawan yang tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan cenderung merugikan nara sumber, sehingga dihinggapi paranoid dengan wartawan.

Seharusnya, aturan tentang uji kompetensi dan sertifikasi, namun harus diimbangi dengan kesejahteraan wartawan yang telah memiliki sertifikasi. Kesejahteraan ini penting, agar wartawan bisa hidup layak mengacu pada UUD 1945.

PADA UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 dituliskan bahwa, “Setiap orang yang berhak atas lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan”. Kalimat ini sudah cukup jelas bahwa setiap orang yang berada hidup berdasar UUD 1945 dan di bawah naungan Pancasila berhak hidup sejahtera lahir dan batin.

Sudah saatnya pemerintah ikut serta memberi bantuan wartawan dengan pembantuan tunjangan profesi, sehingga memiliki dasar untuk memberi tunjangan kepada wartawan, mengingat wartawan berperan dalam menyuarakan pesan-pesan pembangunan sangat besar.

Penulis : Rohmat Selamat, SH., M.Kn.

(ADVOKAT sekaligus Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor.

Editor : Acep Sanusi

Editors Team
Daisy Floren