RS Annisa Bogor Meraih Penghargaan Sebagai Fasyankes Tidak Menggunakan Alat Kesehatan Bermerkuri Tahun 2021
BOGOR | JABARONLINE.COM – Direktorat Kesehatan Lingkungan, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, memberikan Penghargaan Pelaksananaan Penghapusan Alkes Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Tahun 2021. Dengan penerima penghargaan sebanyak 567 fasyankes yang terdiri dari 92 RS, 397 Puskesmas, dan 78 Fasyankes lainnya (klinik dari TNI dan klinik swasta) dari 34 Kabupaten/Kota di 16 Provinsi. Dari 92 Rumah sakit se – Indonesia. RS Annisa Bogor menjadi salah satu yang meraih penghargaan tersebut, piagam diterima langsung oleh dr. Ali Martomo, selaku Direktur RS Annisa Bogor di kantor Dinas Kesehatan Kab. Bogor, Rabu (6/10/2021).
Saat dihubungi oleh awak media, dr. Ali Martomo menyampaikan, sangat bersyukur kepada Allah SWT dan sangat mengapresiasi kepada semua bagian yang ada di RS Annisa Bogor, ia juga menyampaikan, hal itu adalah sebagai salah satu bentuk komitmen RS Annisa dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan untuk menjaga lingkungan sekitar.
“Alhamdulliah, hari ini kami mendapatkan piagam penghargaan dari Kementrian Kesehatan yang diberikan melalui Dinas kesehatan Kab. Bogor. Saya ucapakan terima kasih kepada semua bagian di RS Annisa, mudah-mudahan dengan diraihnya penghargaan ini, komitmen untuk tidak menggunakan alkes yang mengandung merkuri dapat terus dipertahankan untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik pada pasien-pasien kami dan masyarakat serta lingkungan di sekitar RS Annisa”, kata dr, Ali.
Sementara itu dr. Esther, M. M.Kes, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menyampaikan, hanya ada 2 Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kab. Bogor yang mendapat penghargaan tersebut.
“Untuk Kab. Bogor hanya dua yang mendapatkan penghargaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak menggunakan alat kesehatan yang bermerkuri, yaitu RS Annisa Citereup dan RST Dhuafa. Mudah-mudahan tahun depan semakin banyak yang mendapatkan penghargaan dan saya juga menghimbau kepada fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak lagi menggunakan alat kesehatan yang mengandung merkuri”, Katanya.
Dimana sebelumnya Pemerintah telah menetapkan sasaran penghapusan air raksa (merkuri) di sektor kesehatan, khususnya alat pengukur tekanan darah, thermometer, dan dental amalgam (bahan untuk menambal gigi berlubang) sebanyak 100 persen sebelum atau pada akhir tahun 2020 lalu.
Upaya penghapusan merkuri pada alat kesehatan telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Dan juga di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan (Alkes) Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Penghapusan alat kesehatan ini bertujuan untuk mewujudkan fasyankes yang bebas dari alkes bermerkuri dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Fasyankes sebagai institusi yang memberikan layanan kesehatan sebagain besar masih menggunakan alkes bermerkuri yang berpotensi pecah. Sehingga, memiliki resiko pajanan merkuri bagi petugas, pengunjung, pasien fasyankes, dan masyarakat pada umumnya serta lingkungan.
Reporter : Acep Sanusi