Ruby Falahadi Aktifis Hukum dan Pegiat Anti Korupsi, Soroti Dan Apresiasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ruby Falahadi Aktifis Hukum dan Pegiat Anti Korupsi, Soroti Dan Apresiasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Ruby Falahadi, S.H., ketika ditemui dan diwawancarai oleh para awak media di Km 41 Jln. Jakarta – Bogor Parung (Minggu, 6 Desember 2020, Pukul. 15.00) yang menyoroti pemberitaan baik dari media online dan nasional pada akhir pekan ini, menjadi trending topik dengan tertangkapnya 2 menteri. Yang pertama menteri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan kedua dari Kemensos.

Seharusnya sebagai pejabat publik yang disumpah di atas kitab suci dan atas nama amanat Undang Undang Dasar dan Pancasila, sangat disayangkan sekali ketika sudah diamanahkan oleh presiden atas dasar profesi pembantu presiden atau pelayan publik harus berbuat hina dan berkhianat terhadap negara.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Ade Yasin Berduka Atas Meninggalnya H. Soedardjat Nataatmadja Mantan Bupati Bogor Periode 1983 – 1988

Dalam negara hukum sudah jelas diatur Rule of Law, korupsi untuk dana sosial, kemanusian dan bencana alam hukuman nya adalah hukuman mati tanpa terkecuali. Apalagi Indonesia tengah menghadapi krisis pandemik Covid-19, bisa menjerat para koruptor dengan hukuman mati di masa pandemi virus corona (Covid-19). Tidak ada ampun bagi para koruptor yang melakukan korupsi dalam situasi krisis seperti sekarang ini.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Ruby Falahadi meminta kepada awak media dimanapun berada baik nasional maupun media lokal, untuk mengawasi dan menginformasikan kasus hukum yang menjerat Edy Prabowo ex Kementerian Kelautan dan Perikanan dan ex Kemensos Juliari Batubara.

“Saya sebagai anak bangsa sangat berterima kasih sekali kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang di pimpin langsung oleh Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si., dan jajaran, karena lembaga yang masih dipercaya oleh publik yang menangani khusus extraordinary crime dalam bidang korupsi yang merugikan keuangan negara telah sigap lugas dan tepat, serta Bapak Presiden Ir. Jokowidodo yang tidak mengintervensi kasus hukum yang lagi dialami ex 2 kkp dan kemensos menteri tersebut. Semoga ketika berkas sudah lengkap, baik dari kejaksaan tipider untuk mendakwa dengan hukum mati atau seberat-beratnya, dan diiringi ketukan palu hakim Tipikor. Sesuai dengan Strafzummessungstatsachen (fakta yang berkaitan dengan penetapan berat-ringan pidana). Serta ada efek jera bagi para pejabat negeri ini yang menginginkan korupsi harus berfikir berulang-ulang, karena ada hukuman dan asas pidana premium remedium hukuman yang diutamakan untuk menimbulkan efek jera.” Ujar Ruby Falahadi pada awak media.

Reporter : Acep Sanusi
Editor : Atx

Editors Team
Daisy Floren