Saat Reses, Ketua Komisi C DPRD Kab. bandung, H. Yanto Setianto : Memperjuangkan Hak Masyarakat Itu Penting
KAB. BANDUNG | JABARONLINE.COM– Anggota DPRD Kab.Bandung, H. Yanto Setianto, SE, MM. Saat Reses Masa Sidang III Tahun 2022. Ia menyampaikan tugas poko anggota Dewan, karena menurutnya memperjuangkan hak-hak masyarakat itu lebih penting, kalau tidak bisa mengimplementasikannya lebih baik berhenti jadi anggota dewan katanya di Gedung Serbaguna Komplek Permata Kopo, Desa Sayati, Kec. Margahayu. 26 juli 2022.
Legislator sekaligus Ketua Komisi C dari Fraksi Golkar itu, mengatakan, tugas fungsi anggota dewan ialah memperjuangkan hak masyarakat untuk di implementasikan kalau tidak bisa lebih baik berhenti, “Sebab setiap anggota dewan mempunyai hak dan kewajiban yang sama, memperjuangkan masyarakat, tetapi potensi dan kemampuanlah yang berbeda”. Katanya di lokasi.
Mengenai aspirasi ia juga mengatakan, setiap aspirasi yang diterima oleh anggota dewan dari masyarakat, melalui pemerintahan Desa, bisa dilimpahkan melalui Musrenbang atau melaui Ipokir.
Menurut H. Yanto, Banyak program yang telah terealisasi untuk membantu pembangunan masyarakat di dapil dua, yang meliputi kecamatan Margahayu, Margaasih, katapang dan kecamatan Dayeuhkolot.
“Pembangunan yang teralisasi diantaranya, jalan rabat beton, Rutilahu , program air bersih dan program program lainnya yang menjadi skala prioritas di desanya masing-masing di antaranya di Desa Sayati.” ucapnya.
Lanjutnya, Ia memepersilahkan untuk menyampaikan aspirasi, kepada kontituen secara langsung atau dengan menuangkan melalui lembar aspirasi nantinya untuk di perjuangkan.
Ia juga berharap, masyarakat juga jangan lupa akan kewajibannya, untuk sama sama saling menguntungkan, seomga Konstituen yang hadir di reses hari ini bisa membantu nantinya untuk pemilu tahun berikutnya. pungkasnya.
(Dhera).