Salah Satu Karyawan BPR KR Indramayu Mengundurkan Diri, Penjelasannya Membuat Kaget!

Salah Satu Karyawan BPR KR Indramayu Mengundurkan Diri, Penjelasannya Membuat Kaget!

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – Belum juga reda gonjang ganjing terkait kredit macet yang mencapai ratusan milyar di BPR Karya Remaja Indramayu, yang berujung ditahannya mantan Dirut BPR KR. HS dan debitur berinisial D ditahan Kajati Jabar, kini kembali muncul kabar kurang sedap di perusahan daerah tersebut.

Dikabarkan,sejak mencuat berita kredit macet atas temuan OJK, salah satu karyawan BPR KR berinisial HD mengundurkan diri. Alasan pengunduran dirinya karena mengaku kecewa dan malu sebagai karyawan di BPR KR Indramayu.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Saya sudah mengajukan rizen (mengundurkan diri) sejak ibu Bupati Nina Sidak ke BPR KR terkait kasus kredit macet. Ngapain dipertahankan disini,BPR KR sudah mengecewakan saya,” terang sumber yang bisa dipercaya,HD yang wanti-wanti namanya dirahasiakan yang notabenya karyawan di BPR KR pusat.

Menurutnya,keberatan identitasnya terungkap publik,dengan alasan agar tidak berkesan tidak baik, apalagi berkesan musuhan.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Kekecewaan HD memuncak saat pengembilan tabungannya tidak bisa dicairkan. Menurutnya, tabungan dirinya berupa deposito sekitar Rp 2 Milyar sulit diambil.

“Bukan rahasia lagi jika setiap karyawan di BPR KR wajib menabung disini, kalau saya gambarkan mirip seperti jaminan (tak terikat) bagi semua karyawan, karena wajib menabung di BPR KR,” terang sumber itu.

Ditambahkan HD, bukan hanya dirinya yang kesulitan mengambil tabungan, tetangganya yang deposito di BPR KR pusat juga sebesar Rp 3 milyar juga mengalami hal yang sama, tabungannya tak bisa diambil.

“Ini jelas menggambarkan BPR KR terancam bangkrut, orang duit umat tabungan salah satu DKM yang deposito disitu juga kesulitan menarik tabungan. Ini warning keras dan perlu segera diambil solusinya agar tidak merugikan nasabah yang mayoritas warga Indramayu,” ungkap salah satu anggota Divisi BALHK, Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Indramayu, Nurhadi P.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak BPR KR Indramayu terkait masalah tersebut. Direkrur Operasional BPR KR Pusat, H. Bambang S yang dihubungi Jabaronline.com belum bisa berkomentar Bahkan saat dihubungi lewat seluler pibadinya, Rabu siang (04/01/2023) yang bersangkutan tidak menjawab.

( Jun/Tim )

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Junedi Author