Salah Satu Ponpes di Pandeglang Diduga Melakukan Tindakan Asusila Terhadap 7 Santriwatinya!

Salah Satu Ponpes di Pandeglang Diduga Melakukan Tindakan Asusila Terhadap 7 Santriwatinya!

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM  - Sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) yang beralamat di Kampung Ciboncah Landeuh RT 004 RW 01, Desa Kaung Caang, Kecamatan Cadasari, Pandeglang, Banten, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati, dimana Para korban dicabuli oleh pengasuh ponpes yang KH. Z atau yang  disapa Mr. O.

Menurut Ketua LPAI Provinsi Banten H. Adi Abdillah Marta mengatakan kepada media bahwa Kejadian yang memalukan ini terulang kembali di Kabupaten Pandeglang, dimana Seorang Pengasuh di Pondok Pesantren (Ponpes) yang berinisial KH. Z yang disapa Mr. O seorang Pemuka Agama tersebut ternyata berakhlak Iblis, berkelakuan seperti Zombie Predator anak, dan diduga telah melakukan pencabulan terhadap 7 (tujuh) orang gadis Santriwatinya.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Kembali H. Adi mengatakan, seyogianya sebagai salah seorang tokoh agama mencerminkan sebagai Pembimbing spiritual keagamaan yang baik, menjadi teladan, namun sangat miris apa yang diperbuat ini sangat jauh dari sosok seorang tokoh agama atau kyai yang diteladani, dan kejadian yang menimpa ke tujuh santriwati yang mondok Pondok Pesantren MW ini membuat hati ini teriris karena tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh KH. Z yang Notabane adalah Pengasuh Ponpes tersebut.

H. Adi Abdillah Marta menjelaskan kepada media, bahwa Perlu untuk diketahui Kejadian yang menimpa pada korban sejak tahun 2022 hingga saat ini, olehkarena itu para orang tua korban meminta bantuan kepada kami untuk mendampingi membuat laporan kepada ke pihak kepolisian.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Dan Lebih lanjut Ketua LPAI Provinsi Banten H. Adi Abdillah Marta menuturkan bahwa, Pihaknya selalu  memberikan pendampingan dan perlindungan khusus bagi korban Asusila, yang disebutkan di UU 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak tentunya melibatkan berbagai unsur pemerintah.

"Oleh karena itu LPAI Banten mendesak pihak Kepolisian, agar pelaku yang telah digiring oleh warga dan telah diamankan di Polres Pandeglang, dihukum semaksimal mungkin, agar memberikan efek jera, supaya tidak ada lagi kedepannya predator anak yang dilakukan oknum berkedok agama," tegasnya.

"Yang merupakan sebagai benalu bangsa, dihukum semaksimal mungkin, untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi kedepannya juga tidak ada proses Restorative Justice pada kasus semacam ini," pintanya.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren