Bogor  

Salut Pemda Bogor Hiraukan Aturan Dewan Pers Terkait THR

BOGOR | JABARONLINE.COM – Menurut informasi yang beredar bahwa pemberian partisipasi, Tunjangan Hari Raya (THR ) dari Pemerintah Kabupaten Bogor diberikan melalui organisasi pers maupun perusahaan media.

Namun, sangat di sayangkan, dari beberapa Organisasi Pers yang sudah menerima partisipasi tersebut ternyata masih ada Organisasi Pers maupun Media yang belum menerima partisipasi tersebut. Hal ini menjadi sorotan beberapa Ketua Organisasi Pers di Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Presiden Jokowi Kecam Aksi Pengusiran dan Kekerasan Israel terhadap Warga Palestina

Partisipasi tersebut bisa diterima melalui  pengajuan proposal maupun tanpa melalui organisasi, hal ini tentu layak di apresiasi karena Bupati Bogor dan Jajarannya tidak begitu menghiraukan anjuran Dewan Pers terkait larangan pemberian THR kepada Pers, maupun Organisasi Pers. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua PJID Kabupaten Bogor Walbet M Marpaung. Senin ( 10/05/2021 ), kemarin.

Ketika Wartawan Suara Jabar Membangun menanyakan partisipasi kepada Security Kantor Bupati (Sekda), petugas memberikan Nomor telepon yang dapat di hubungi berkaitan Koordinasi terkait Partisipasi tersebut yang menurut petugas supaya menghubungi nomor telepon yang bernama DEDE BBS. Dimana Dede tersebut adalah kepanjangan tangan dari EGI dan Ocky (Ajudan Sekda) yang diperintahkan untuk membagikan kepada Wartawan.

Saat menghubungi Dede BBS melalui Telepon, Dede justru telpon Balik membuktikan responsif dari urusan Partisipasi Lebaran kepada Wartawan tersebut.

Melalui Telpon Dede menyampaikan bahwa Partisipasi Lebaran sudah diberikan kepada Organisasi Pers yang telah mengusulkan sebelumnya dan menanyakan Wartawan SJM di Organisasi Pers Apa? Kata Dede.

Ketika ditanyakan berkaitan dengan Organisasi Pers yang tidak memberikan Permohonan, Dede mengatakan, “Tidak tahu”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *