Samsat Kota Bogor Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember

Samsat Kota Bogor Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bogor atau biasa dikenal Samsat Kota Bogor menggelar audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Rabu (2/12/2020).

Pada audiensi ini dibahas pencapaian target P3D selama masa Pandemi Covid-19 dan pemberian stimulus pajak bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Dedie Resmikan Ruang Belajar Online Kedua di Babakan Pasar

Kepala P3D Kota Bogor, Ekawati mengatakan, tahun ini memang tahun yang prihatin, namun Samsat tetap melakukan dan memaksimalkan pelayanan. Salah satu upaya yang dilakukan P3D dalam memaksimalkan target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan menggulirkan program Triple Untung Plus.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Ia menerangkan, Program Triple Untung Plus ini merupakan pembebasan denda pajak bagi penunggak pajak, pembebasan Bea Balik Nama (BBN), dan Reward Cashback maksimal 10 persen bagi Wajib Pajak yang membayar PKB sebelum jatuh tempo.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor yang ada di Kota Bogor bisa memanfaatkan program ini, karena akan berakhir di 23 Desember mendatang,” ujar Ekawati.

Dia menuturkan, program Triple Untung Plus terbilang efektif untuk menarik WP membayar pajaknya, hal ini terbukti dari angka realisasi P3D sampai 1 Desember yakni Rp 256.782.951.700 dari target PKB perubahan Rp 360.239.276.500 atau sudah mencapai 71,28 persen. Sementara realisasi program Triple Untung Plus di angka 48 persen.

“Di 2021 mendatang P3D bersama Pemerintah Kota Bogor akan membuat action plan, memaksimalkan jejaring, memaksimalkan PKB agar masyarakat lebih aware terhadap kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Ia menambahkan, terkhusus ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor nantinya akan ada Program Zona Integritas Pajak Bermotor (Zonita Pamor) untuk WP ASN yang mempunyai kendaraan bermotor. Pihaknya sudah mendata dan tinggal bekerja sama dengan T-Samsat BJB.

“Dengan Zonita Pamor atau bagian dari kolaborasi Pemprov dengan pemda melalui program T-samsat BJB untuk meringankan ASN dalam membayar pajak bermotor, karena bisa dicicil melalui BJB setiap bulannya atau autodebet,” pungkasnya.

Red

Editors Team
Daisy Floren