Sat Narkoba Polres Bogor Berhasil Lakukan Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika

Sat Narkoba Polres Bogor Berhasil Lakukan Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan Kasus peredaran Narkotika Jenis Ganja dan Sabu – sabu yang beredar di Wilayah kabupaten Bogor, Selasa(16/3/2021).

Pengungkapan yang di lakukan Satuan Narkoba Polres Bogor selama dua pekan(1-14 Maret 2021) tersebut berhasil mengamankan 10 orang tersangka, dari sepuluh tersangka yang berhasil di amankan 6 orang diantaranya merupakan sebagai pengedar dan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dalam pengungkapan yang dilaukan Sat Narkoba Polres Bogor pun berhasil mengamankan barang bukti dari tangan 10 tersangka yaitu sabu-sabu dengan berat total sebesar 35,5 gram dan ganja 103,17 gram.

Baca Juga : Beasiswa Diduga Tidak Tepat Sasaran dan Mal Administrasi, Rektor Unwir Angkat Bicara

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Adapun inisial Tersangka atas nama : MS 43 TH mengedarkan di wilayah Mg. Mendung, HK 44 Th mengedarkan di wilayah Klapanunggal, PI 31 tahun mengedarkan diwilayah Cijeruk, RN 31 Th mengedarkan diwilayah Parung, MR 19 tahun mengedarkan di wilayah Bj. Gede, AY 22 Th pemakai, MZ 32 Th pemakai, SA 25 Th pemakai,WE 25 Th pemakai, FK 22 th mengedarkan di Wilayah Bj.Gede

“Para tersangka yang berhasil di amankan tersebut akan di kenakan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp.1000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), Maksimal Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah),” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H.”

Reporter : Acep Sanusi

Editors Team
Daisy Floren