Sat Narkoba Polres Garut Ciduk Tiga Orang Pria Asal Garut Setelah Pesta Sabu

Sat Narkoba Polres Garut Ciduk Tiga Orang Pria Asal Garut Setelah Pesta Sabu

Smallest Font
Largest Font

GARUT | JABARONLINE.COM – Nasib Sial, begitu kira-kira gumam tiga pria pengguna dan penjualan narkoba jenis sabu, di Kampung Cimalaka, Desa Wanaraja, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut ini. Mereka diamankan oleh Polisi dari Sat Narkoba Polres Garut. Ketiga tersangka (pemuda) tersebut berinisial MF (25), AR (27) dan AA (23), mereka ditangkap usai menggunakan sabu.

Keterangan dari Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana, bahwa ketiganya secara patungan memesan sabu dengan sistem “tempel”. Namun salah satu tersangka yaitu AR, berbohong kepada kedua temannya itu, dengan mengatakan bahwa sabu yang telah dibelinya hilang.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Ngakunya sabu yang dipesan hilang, akhirnya ketiganya kembali patungan untuk membeli sabu lagi,” ujarnya, Kamis (11/2/2021) malam.

Baca Juga : Pembagian Masker Dalam Rangka Kegiatan PPKM Diwilayah Ciampea

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Dan, ketiganyapun langsung menggunakan sabu tersebut. Lalu usai mereka “pesta sabu” ketiga tersangka berhasil diamankan anggota Sat Narkoba Polres Garut. Saat Polisi melakukan pengeledahan, ketiganya masih menyimpan sisa sabu tersebut. Bahkan AR masih memiliki satu paket sabu yang sempat dia pakai, unkap Maolana.

Lebih lanjut Maolana mengatakan, bahwa barang bukri yang diamankan petugas yaitu, satu paket sabu sisa pakai dan satu paket untuh berikut seperangkat alat hisap sabu dan dua buah telepon genggam. “Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” terang Kasat Narkoba.

Reporter : Atu Restu F

Editors Team
Daisy Floren