Sat Pol PP Indramayu Lamban Tangani Bangunan Liar (Bangli)

Sat Pol PP Indramayu Lamban Tangani Bangunan Liar (Bangli)

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – melanjuti pemberitaan Bangunan Liar (Bangli) tanggal (08/04/2020). Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu terkesan lamban dalam hal penindakan terhadap bangunan liar (Bangli) yang ada dikabupaten indramayu, khususnya bangunan liar yang terletak disepanjang jalan Jl.By Pas Langut-Jatibatang tepatnya Km 51+000 samping Rumah sakit Mitra Plumbon Desa Ujung aris Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu Jawabarat.

Bangunan liar disepanjang Jl. By Pas Langut-Jatibarang Km 51+000 di Desa ujung aris tersebut sudah diberi Surat teguran atau Peringatan (SP) III oleh pihak Sat Pol PP Indramayu pada tanggal (2/09/2020) tahun lalu. Namun, hingga saat ini masih belum ada tindakan tegas seperti halnya eksekusi dengan berbagai macam alasan. Hal itu menuai banyak pertanyaan dari semua lapisan masyarakat sekitar terkait kinerja sat Pol PP Kabupaten Indramayu yang terkesan lamban dalam hal penindakan bangunan liar tersebut.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Pengangkatan Dan Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Bogor Selatan Disambut Dengan Antusias

Merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu No. 7 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pasal 10 huruf (e) bahwa dilarang bagi setiap orang/warga apabila : “Melakukan usaha pada tempat-tempat yang bukan peruntukan usaha (ditrotoar, diatas sungai, saluran drainase/air limbah, jalur hijau, taman, badan jalan, lapangan, baik sementara maupun tetap).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

PJs. Kuwu Ujung aris, Sarka saat ditemui Jabaronline.com diruang kerjanya pada tanggal (16/02/2021), Ia mengatakan bahwa, menurutnya bangunan liar yang berdiri di atas tanah milk pemerintah atau saluran irigasi itu memang menyalahi aturan dan perundangan, maka dari itu pihaknya memohon agar pemerintah daerah atau kepala dinas Satpol PP berikan surat resmi kepada pihak desa ujung Aris secara resmi.

“Memang bangunan liar yang berada di atas tanah milik pemerintah itu menyalahi aturan atau perundangan. Ya silahkan saja kalo itu memang harus di tertibkan kiranya mengganggu pengguna jalan, tapi itu kan bukan kewenangan dari pihak desa. Dan harus ada surat resmi dari pihak Dinas Satpol PP tentunya,” ungkapnya.

“Selama saya diangkat jadi PJs di desa ujung aris ini, belum menrima surat dari dinas terkait, agar tidak terjadi kesalah fahaman bagi masyarakat sama pihak pemerintah desa,” terangnya.

“Harapan besar saya ada solusi dan mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah Indramayu, agar para pedagang yang menempati di tanah milik pemerintah tersebut segera di pindahkan ke tempat yang lebih layak,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Kabupaten Indramayu, Hamami saat di konfirmasi tim Jabaronline.com yang berkali-kali terkesan balelo atau terkesan lamban, selalu utarakan berbagai alasan. Sampai saat ini pihaknya belum melaksanakan tugas sebagaimana semestinya, sesuai SOP dan tidak bekerja sesuai dengan tufoksinya dengan baik.

Pada tanggal (09/01/2021) dirinya mengatakan kepada tim Jabaronline.com, bahwa sebelum melakukan eksekusi bangunan tersebut, pihaknya harus kordinasi dengan pihak desa atau PJs kuwu ujung aris yang baru terlebih dahulu. Bahkan mengaku pihaknya sudah kirimkan surat kepada PJs atau kuwu yang baru, dan ia berjanji di dalam bulan januari sampai tertanggal 31 bulan lalu itu akhir dari eksekusi bangunan tersebut, kalo cuacanya mendukung. Ironisnya sampai saat ini belum juga terwujud, bahkan surat itu belum sampai ke PJs yang baru.

“Memang saya sebelumnya sudah berjanji sejak tahun yang lalu, karena kemaren itukan masih masa pemilihan calon bupati Indramayu apa nanti gak terjadi keributan bagi masyarakat, dan mengenai untuk eksekusi bangunan liar (Bangli) mudah mudahan di dalam bulan januari ini sampai tertanggal 31 januari, ya mudah-mudahan kalo cuacanya mendukung. Karena kalo cuaca hujan bisa membahayakan juga bagi anggota satpol PP,” tutupnya.

Reporter : tim

Editors Team
Daisy Floren