Sat Reskrim Polres Bogor Bekuk 9 Orang Pelaku Sabung Ayam
TENJOLAYA | JABARONLINE.COM – Sebanyak 9 orang pelaku perjudian sabung ayam, berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pada jumat (15/1/2021) pekan lalu.
7 ayam aduan, 1 buah mobil, 10 unit sepeda motor, 1 jam dinding, 2 buah ember dan 1 galangan berhasil diamankan sebagai barangbukti pada saat penggrebekan dilakukan.
Baca Juga : Muspika Cileungsi Lakukan Pembagian Masker Secara Massive Dalam Rangka PPKM
“Pengungkapan kasus ini cukup mencuri perhatian publik, karena di masa PPKM ini kita melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan tidak membolehkan adanya kegiatan yang mengundang kerumunan. Namun para pelaku judi sabung ayam melakukan kerumunan dan tindak pidana perjudian di Kp. Cibitung Kec. Tenjolaya Kab. Bogor,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H.
“9 orang pelaku judi sabung ayam berinisial MI, JS, FM, ES, DS, DN, DS, CK, dan AS berhasil kami bekuk. Mereka kami kenakan pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Acep Sanusi