Sat Reskrim Polres Bogor grebek dan amankan pelaku penimbun solar dan Pretalite

Sat Reskrim Polres Bogor grebek dan amankan pelaku penimbun solar dan Pretalite

Smallest Font
Largest Font

POLRES BOGOR | JABARONLINE.COM – Satreskrim Polres Bogor menggrebek gudang penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Kanit Tipiter Iptu Naufalsyauqi Muhammad S.Tr.K

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan BBM di rumah warga tersebut. Dari situ, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Jumat 26 Agustus 2022.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Kanit Tipiter Iptu Naufalsyauqi Muhammad S.Tr.K bersama anggota Unit Tipitter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan pertalite,” ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2022).

Di lokasi, penyidik mengamankan satu pelaku yakni berinisial DM alias Z (35). Pelaku dibawa ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Pelaku membeli BBM solar subsidi dan pertalite dari pom bensin yang ada di wilayah Bogor Kota dengan cara keliling ke setiap pom bensin menggunakan mobil pikap atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya ke beberapa drum,” jelas Siswo.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan pertalite dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter. Juga ada 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang atu nozlel dan lainnya.

“Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.(Acep Sanusi)

Editors Team
Daisy Floren