Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Tersangka Lain Kasus Dugaan TPPO TKW Ilegal

Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Tersangka Lain Kasus Dugaan TPPO TKW Ilegal

Smallest Font
Largest Font

POLRES BOGOR | JABARONLINE.COM – Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil menangkap tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang tenaga kerja wanita (TKW) ilegal di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka sebelumnya berjumlah satu orang yaitu Sdri L, kini bertambah satu lagi yaitu Sdri D, Keduanya memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, berkembang pada 1 tersangka lainnya sehingga ada 2 orang tersangka atas dugaan TPPO, juga dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia,” kata Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin,.S.H,.S.I.K,.M.H kepada awak media Rabu (7/12/2022).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polres Bogor. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan dan terhadap keduanya diancam dengan pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120-600 juta,” ungkapnya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Pelaku telah berhasil mengirim 16 TKW ilegal dalam aksinya. Ada empat orang calon TKW ilegal yang telah berhasil diselamatkan Polres Bogor. Berawal Salah Seorang Korban dari empat calon TKW Tersebut Menelpon 110 dan di tanggapi oleh Call Center Polres Bogor, kemudian Kapolres Bogor Memerintahkan Polsek Parung Panjang yg Terdekat dari Lokasi keberadaan Korban Calon TKW Tersebut, Polisi Bertindak Cepat.

“Korban yang sudah berangkat saat ini berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku diketahui ada 16 orang, kemudian yang berhasil diamankan atau diselamatkan ada 4 orang sehingga total 20 orang,” ungkapnya

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, Sdri L berperan sebagai inisiator. Dia yang mencetuskan ide awal bisnis ilegal tersebut.

“Yang bersangkutan berhubungan langsung dengan pihak yg ada di Malaysia untuk mengirim pekerja atau TKW dari Indonesia dikirim secara ilegal, kemudian tersangka Sdri L bekerja sama dengan tersangka Sdri D yang berada di Bandung,” ucap Giro, sapaan akrabnya.

Tersangka Sdri D diketahui berperan merekrut para calon TKW ilegal. Nantinya, Sdri D yang akan mengirimkan mereka ke kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

“Di situ sudah dipersiapkan oleh tersangka Sdri L tempat penampungan, tempat dimana calon pekerja ilegal ini dilatih untuk melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya akan mereka laksanakan di tempat kerja mereka di sana, di Malaysia,” ungkapnya.(AC/Humas Polres Bogor)

Editors Team
Daisy Floren