Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Pelaku Pencabulan Anak di Cigudeg Bogor
POLRES BOGOR | JABARONLINE.COM – Sat Reskrim Polres Bogor ungkap pelaku pencabulan seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor pada Jum’at 12 Agustus 2022 lalu.
Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dari situlah kami lakukan penyelidikan dan menangkap terhadap seorang Pelaku Pencabulan berinisial M (38)
Jadi kronologi aksi pencabulan ini sendiri terjadi pada 12 Agustus 2022 di sebuah kebun sawit yang berada di wilayah desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor. awalnya pelaku bersama dua temannya bertemu dengan korban di Setu Cigudeg, kemudian kedua orang temannya tersebut di minta untuk pergi mengisi bensin.
Pada saat itulah pelaku M ini melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun dengan cara di cekik dan kemudian di lakukan persetubuhan.
Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU No.35 tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak l, dan terhadap tersangka kami terapkan pasal 4 ayat 1 huruf B dan atau pasal 4 ayat 2 huruf C dan atau pasal 6 huruf C Undang-undang No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak 5 Milyar Rupiah, tutup Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin.
[12/10 15.17] Bu Desi Polsek Cibinong: Cemburu, Mantan Suami Siramkan Cairan HCL ke mantan Istri di Bogor
Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial I (49) yang melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya di wilayah Cilebut kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Pada Jum’at (30/10) lalu.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin S.H., S.I.K. M.H mengatakan bahwa kejadian Penganiayaan yang dilakukan I (45) terhadap mantan istrinya yakni S (49), berawal saat pelaku I datang ke rumah mantan istrinya S, dan meminta kopi namun mantan istrinya tersebut meminta untuk membuat kopi sendiri karena sedang menyeterika.
Dan saat korban S ini kan menyimpan pakaian tiba-tiba di pukul oleh mantan suaminya tersebut dengan tangan pada bagian punggung dan wajah hingga terjatuh. Dan pada saat itu pelaku I ini mengambil air keras HCL yang berada di dekatnya kemudian menyiramkan air keras tersebut ke wajah dan punggung korban hingga menyebabkan luka bakar. Setelah kejadian tersebut pelaku pun melarikan diri.
Kami yang melakukan penyelidikan terkait laporan polisi tidak pidana penganiayaan tersebut berhasil menangkap pelaku di wilayah Palembang.
Dari pengakuan tersangka I, motif dirinya melakukan penganiayaan kepada mantan Istrinya tersebut merasa kesal karena tidak di hargai selain itu dirinya juga merasa cemburu jika mantan istrinya tersebut pergi dengan lelaki lain.
Dari pengungkapan kasus ini kami amankan barang bukti berupa satu buah derigen ukuran 1 Liter berisikan cairan HCL dan pakaian milik korban. Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(AS)