Satpol PP Diberi Kewenangan Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Satpol PP Diberi Kewenangan Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Smallest Font
Largest Font

Bandung – Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan terhadap narkotika, obat dan bahan berbahaya di wilayah kabupaten Bandung, Rabu (7/8/2019).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Kasat Narkoba Polres Bandung, AKP Yaya Sopian, SH, menjadikan Satpol PP kepanjangan tangan dari Sat Narkoba Polres Bandung berharap upaya bersama ini bisa maksimal dalam pelaksanaannya. “Tapi kewenangan Satpol PP hanya sebatas mengamankan pelaku bukan menangkapnya,” katanya dalam Sosialisasi Peran Serta Satpol PP dalam Rangka Pencegahan dan mengetahui bagaimana peredaran nya.

Yaya juga menyebutkan’ kepada masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba bisa langsung datang ke Satuan Narkoba Polres Bandung.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Ditempat yang sama Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP kabupaten Bandung’ Beni Ardiansyah mengatakan’ seiring dengan bergulir nya reformasi di Indonesia, di era globalisasi ini bangsa indonesia justru menghadapi berbagai persoalan, mulai dari remaja putus sekolah, tindak kriminalitas dan penyalahgunaan Narkoba.

Beni juga mengatakan’ penyalahgunaan dan peredaran narkoba, pisikotoprika dan zat adiktif lain nya berdampak negatif merupakan suatu masalah nasional maupun internasional.

Peredaran narkoba di kabupaten Bandung dapat mengancam dan merusak masyarakat generasi bangsa serta dapat melemahkan ketahanan Nasional serta menghambat jalan nya pembangunan’ untuk itu Satpol PP Kabupaten Bandung bersinergi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung untuk mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.

(Heri muslim)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author