Satpol PP Layangkan Surat Peringatan II Ke Pemilik Bangunan Liar Jatibarang – Langut
INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melayangkan surat peringatan yang kedua kepada pemilik bangunan liar (bangli) yang berada di ruas jalan Jatibarang – Langut KM.CN.51+000. Kabupaten Indramayu meminta warga agar segera membongkar bangunannya sendiri secara sukarela sebelum ditertibkan dan dibongkar secara paksa.
Hal tersebut dilakukan oleh Satpol PP mengacu kepada surat aduan yang di layangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Barat kepada Bupati Indramayu pada tanggal 3 Agustus 2020, dengan nomor surat PW0302-PPK 1.2JBR/091, dan surat disposisi dari Bupati Indramayu yang diteruskan kepada Kasatpol PP pada 10 Agustus 2020, yang isinya mengintruksikan dengan hormat agar ditindak lanjuti sesuai ketentuan.
Giat peringatan dan teguran tersebut di pimpin langsung oleh Kasi OPS Satpol PP, Kodim, saat dimintai keterangan oleh Jabaronline dilokasi bangunan liar (bangli), Rabu (19/08/20).
Baca Juga
Partai Demokrat Mengusung Dadang Supriatna dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2020AdvertisementKonten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.Scroll To Continue with Content
“Kami sudah berusaha sesuai prosedur dengan melayangkan surat peringatan yang kedua, tetapi pemilik bangunan liar tidak kooperatif dan tidak mau menemui kami. Harusnya di temui dulu biar ada komunikasi antara pemilik dengan Satpol PP agar penertiban bisa berjalan dengan lancar nanti.” ungkapnya.
Selain itu, Kodim juga menambahkan bahwa surat peringatan ketiga akan dilayangkan sebelum nanti eksekusi bangunan liar (bangli) dilakukan. “Kami tetap akan melayangkan surat peringatan yang ketiga sebelum nanti eksekusi dilakukan, agar pemilik bangunan liar (bangli) bisa membongkar sendiri bangunannya.” tambahnya.
Pemberian surat peringatan yang kedua secara langsung juga dihadiri dan disaksikan langsung oleh anggota Satpol PP Kecamatan Widasari, Yogi dan Otong. Keduanya sengaja hadir dalam Giat tersebut sebagai wujud keprofesionalannya sebagai anggota Satpol PP Kecamatan, karena bangunan liar tersebut masih dalam tanggung jawab wilayah kerjanya yaitu di Desa Ujung Aris, Kecamatan Widasari.
“Sebelum bangunan liar ini beroperasi atau pada saat pembangunan, kami sudah mengingatkan kepada pemilik bangli agar menghentikan pembangunannya karena menyalahi aturan. Namun si pemilik ngeyel dan tetap melanjutkan proses pembangunan warungnya sampai sekarang dan beropersasi. Kami selaku anggota Satpol PP Kecamatan tidak punya kewenangan untuk menertibkan atau membongkar secara langsung, karena kebijakannya ada di Satpol PP Kabupaten.” ungkap keduanya.
Sampai surat teguran yang kedua ini dilayangkan, Satpol PP belum berhasil menemui pemilik bangunan liar (bangli) yang terletak di Desa Ujung Aris dan tidak kooperatifnya pemilik. Namun hukum dan aturan tetap harus ditegakkan guna menjaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
Penulis : UT
Editor: Fitria Asanegeri 21